Kabar Digital

Berita Masa Kini

Dugaan Penyimpangan Dana Hibah di KPU Binjai, Aktifis : “APH Panggil Ketua dan Komisioner KPU”

KABAR DIGITAL, BINJAI — Anggaran dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai dipertanyakan. Anggaran Rp.17  Milliar yang direalisasikan Pemerintah Kota Binjai diduga banyak kejanggalan.

Informasi yang diperoleh KabarDigital.com, besarnya sumber dana hibah yang direalisasikan Pemko Binjai dan diterima oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai terdapat selisih yang sangat tinggi dan di duga ada indikasi penyimpangan.

Realisasi anggaran dana hibah yang diberikan Pemerintah Kota Binjai sebesar Rp.10.662.818.000 Miliar yang terdaftar di buku jurnal Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) berdasarkan Peraturan Walikota Binjai Nomor 14 Tahun 2024 ditanda tangani.

Anggaran dana hibah yang sudah diberikan tersebut peruntukan tidak dapat diketahui untuk kegiatan selama 5 tahun dan atau hanya berlaku selama pemilihan Kepala Daerah (Pilkada ) 2024 secara serentak.

Berita Lainnya :  122 Barang Bukti hasil Kejahatan dimusnahkan Kajari Binjai 

Anggaran Dana Hibah tersebut dibebankan langsung dari APBD Kota Binjai tahun 2024 dan terdapat selisih Rp.7 Milliar hal ini terjadi diduga tidak ada keterbukan dalam pengelolaan anggaran dan lemahnya pengawasan baik itu dari Inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum (APH).

Ari, Komisioner KPU Kota Binjai saat dikonfirmasi mengatakan dengan nada pembicaraan sedikit tidak baik. “Kan sudah tau berapa anggaran hibahnya. kenapa ada masalah ? Gas terus bang,” ujar Ari.

Namun, ketiga wartawan membicarakan tentang beberapa data yang diterima terkait anggaran dana hibah tersebut. Alur pembicaraan dan nada bicara Ari mulai merendah.

YWI, salah seorang aktifis di Kota Binjai saat dimintai keterangannya terkait selisih anggaran dana hibah di KPU Kota Binjai berharap APH segera melakukan penyelidikan terakit dugaan adanya indikasi penyimpangan anggaran dana hibah yang diterima oleh KPU Binjai.

Berita Lainnya :  KPK Geledah Kantor Walikota Semarang Terkait Dugaan Korupsi

“Tentunya ini bukan persoalan yang sepele, selisihnya mencapai Rp.7 Miliar,  jika ada keselipan dalam administrasi biaya seharusnya ada berita acara perubahannya, jelas terlihat tidak ada keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan anggaran dana hibah, kita mendesak APH (Tipikor) Binjai segera panggil Ketua KPU dan beserta Komisionernya,” tegasnya. (Young Alem)