KABAR DIGITAL, LABUHANBATU – Kabar dugaan adanya “Tangkap Lepas” dengan siraman upeti puluhan kasus narkoba jenis ekstasi di Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Mencuat ke publik.
Terduga pelaku berinisial CDN yang ditangkap tim opsnal di perumahan marisi urung kompas Kecamatan Rantau Selatan Labuhanbatu bebas hanya dalam hitungan jam.
Hal ini mencuat setelah salah seorang terduga pelaku berinisial NS yang saat pengerekan turut ditangkap.
Menurut keluarga NS, Selasa (09/07/2024) oknum sat narkoba polres Labuhanbatu membebaskan rekannya, diduga setelah menerima sejumlah uang dari keluarga CND
“CND dibebaskan pagi itu bang, setelah keluarganya menemui juper, tapi anak saya jalani proses lah ini bang. Karena tidak ada uang kami malam itu, atau pagi keesokan juga bisa kata penyidik,” ungkap keluarga NS menceritakan tindakan oknum itu
Keluarga NS mengatakan jika kawan anaknya satu kos sama sama ditangkap, namun diduga ditebus keluarganya hingga dilepaskan setelah sampai di Mapolres Labuhanbatu.
“CND langsung di lepas dari Mapolres Labuhanbatu diduga setelah membayar sejumlah uang kepada penyidik,” sebut keluarga NS, sumber yang dikonfirmasi wartawan media ini kepada Kasat Narkoba.
Sebelumnya keluarga NS, menyayangkan anaknya tidak bisa terbantu diduga karena kesulitan uang tebusan, sehinhga harus jalani proses hukum di sat narkoba Polres Labuhanbatu.
” Kawan anak saya kok bisa lepas ya bang, karena bisa bayar?” tanya keluarga NS.
Sebelumnya keluarga NS merasa sedih karena tidak bisa menyediakan sejumlah uang tebusan yang diduga diminta penyidik atas kasus yang dialami perempuang beranak satu itu.
“Kawannya langsung dilepas subuh itu bang, dari sat narkoba Polres Labuhanbatu. Ya kami duga karena ada uang tebusan, karena kami juga diminta tebusan malam itu 30 juta. Tapi karena tidak ada ya di proses lah ini si NS,” kata keluarganya.
Menurut keluarganya keduanya diamankan tim Sat Narkoba Polres Labuhanbatu di tempat kos mereka, saat baru pulang dari salah satu tempat hiburan malam di rantau prapat, dan lengakuan NS kepada keluarga jika benar keduanya baru mengonsumsi pil tersebut di THM itu.
“Pengakuan anak itu saat mereka diamankan, pil atau barang buktinya didapat saat polisi menggeledah lemari, melainkan bukan dari saku anak kami,” ucapnya.
Namun diduga Polisi mengiming imingi NS agar kawannya duluan di lepas karena diduga sudah di tebus, dan dirinya disuruh agar meminta keluarga menyiapkan uang tebusan seperti yang sudah dikatakan penyidik kepada keluarganya.
“Hingga kami masih mengupayakan uang itu bang, namun yang ada masih 10 juta, ini pun masih yang dipinjam nya ini bang,” sebut keluarga NS.
Keluarga NS meminta kepada Kasat Narkoba, agar menindak oknumnya yang diduga telah melakukan dugaan pemerasan serta tidak tebang pilih dalam memproses dan menangkap pelaku penyalah gunaan Narkoba, pasalnya ditempat hiburan malam di Labuhanbatu, diduga kerap terjafi jual beli dan pengguna pil extasi, namun seakan terbiarkan.
Sedangkan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sophar Budiman, dan KBO Iptu Lambok Siringoringo, bungkam saat dikonfirmasi wartawan media ini, terkait tangkap lepas terhadap satu pelaku oleh oknum penyidiknya. (Red)