KABAR DIGITAL, MEDAN — Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) dikabarkan menangkap pelaku penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU 13.208.117, Batu Malenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, pada November 2024.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sebuah mobil pickup bermuatan BBM subsidi bersama sopir dan kernetnya. Selain itu, seorang operator SPBU diduga terlibat dalam kejahatan ini. Para pelaku dibawa ke markas Subdit Indag Krimsus Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, muncul informasi bahwa operator SPBU yang ikut ditangkap telah dilepaskan setelah diduga menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta. Kabar ini memicu sorotan publik, terutama dari LSM Dewan Pimpinan Pusat Garda Peduli Indonesia (DPP GPI), yang meminta klarifikasi resmi dari pihak kepolisian.
Ketika dikonfirmasi, Direktur Krimsus Polda Sumut merujuk media ke Kasubdit Indag, yang kemudian mengarahkan ke Kanit yang bernama Marbintang, lalu Kanit Marbintang lempar lagi ke Kanit lain bermarga Samosir, dan membantah konfirmasi tersebut. Dari atas sampai bawah saling Lempar-Lemparan memberikan keterangan.
“Tidak ada itu. Kasus ini masih dalam proses, dan kami menahan sopir serta mobil pickup sebagai barang bukti. Tidak benar kami menerima uang,” ujar Samosir.
Ketika ditanya apakah operator SPBU tersebut ikut ditahan, Kanit Samosir mengatakan bahwa Operator tersebut tidak terbukti ikut bersalah.
Samosir menyebut bahwa penanganan operator SPBU membutuhkan keterangan ahli dari Pertamina. Namun, sejumlah narasumber menyebutkan operator tersebut telah dibebaskan setelah memberikan mahar Rp 150 juta.
Tampak aneh seorang operator SPBU yang juga ikut diboyong ke Markas malah dibebaskan, sementara supir dan kernek serta mobil pelangsir malah nyangkut di Mako.
Menanggapi isu ini, Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Cabang Deli Serdang, Rio Tampubolon, S.H., mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan tidak tebang pilih.
“Jika tertangkap tangan melakukan kejahatan secara bersama-sama, seluruh pelaku seharusnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan, semua harus masuk dalam satu berkas perkara,” tegas Rio.
Lebih lanjut, Rio juga mendesak agar pihak kepolisian memeriksa pemilik SPBU terkait dugaan keterlibatan dalam penyelundupan BBM subsidi.
“Jika operator ikut sebagai tersangka, pemilik SPBU juga harus diperiksa. Penegakan hukum harus berlaku adil dan transparan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih menuai perhatian dari berbagai pihak. Media juga akan meminta tanggapan dari Kapolda Sumut Bapak Irjenpol Wisnu terkait dugaan tangkap lepas ini dan akan mengirimkan berita ini ke Kapolri Bapak Listyo Sigit melalui sambungan WhatsApp. (Tim)