Kabar Digital

Berita Masa Kini

Edarkan Daun Ganja, Mantan Residivis Ditangkap Polisi 

KABAR DIGITAL, BINJAI — Satnarkoba Polres Binjai berhasil menggukap kasus edar gelap narkotika jenis ganja.

Pengungkapan ini terjadi di jalan hoki kelurahan timbang Langkat, kecamatan Binjai Timur,pada hari Senin(12/8/24)Pada Pukul 17:00 Wib Sore Hari.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C.Utomo SH,S.I.K, M.Si,melalui kasat narkoba AKP Syamsul Bahri,SE,MH mengatakan, pihaknya mengamankan seorang laki laki inisial BS(40) mantan Residivis yang baru bebas dari lembaga permasyarakatan(LP) warga jalan hoki,Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur,dengan beberapa barang siap edar.

Kita amankan BS(40) dengan barang bukti 1paket diduga jenis daun ganja kering dengan berat bruto 84,29 gram(dibalut kertas warna coklat) serta 1unit HP Merk Oppo

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat atas keresahan adanya seseorang yang mengedarkan ganja di jalan hoki kelurahan Timbang Langkat.

“Saat ini BS(40)sudah kami tahan di Polres Binjai dalam lidik dan sidik lebih lanjut, terkait asal mula kepemilikanya,kami akan terus melakukan pengembangan untuk pemberantasan sampai ke akar-akarnya,”terang kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul.

BS (40) di persangkaan melanggar pasal 114 ayat(1) Pasal 111 Ayat (1) dari undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 Sampai dari 20 tahun penjara,”tutup kasat. (Ganda)