Modus Oprandi “AY” Uang akan diserahkan kepada dr.JN Kadiskes Kabupaten Langkat
KABAR DIGITAL, LANGKAT — Menjelang akhir tahun 2024 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Berinisial “AY” Bekerja sebagai Penanggung Jawab Tata Usaha Puskesmas Tanjung Beringin menjadi perbincangan hangat masyarakat Kabupaten Langkat Dan di kalangan keluarga besar Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, hal ini terkait beberapa persoalan yng diduga dilakukan oleh AY yang diantaranya :
Berita Viral Jual beli Jabatan Kapus yang diduga bersumber dari AY.
Berita Viral terkait indikasi Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan uang yang diduga telah dilakukan oleh AY, yang mana hingga saat ini masih berproses hukum di Reskrim Polres Langkat.
Dan Belum lagi perkara tersebut selesai kini Dosa “AY’ Tata Usaha Puskesmas Tanjung Beringin Dinkes Langkat kembali Terkuak dengan kasus yang baru, yakni indikasi korupsi Pungutan uang pengurusan masuk Pengangkatan PPPK Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat tahun. Dan yang menjadi korbannya adalah beberapa orang tenaga Honorer yang bertugas di Puskesmas Tanjung Beringin Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat. Dan diantara korbannya adalah dua orang Klain kami yang berinisial “SA” dan “HS”. Hal ini disampaikan oleh Ary Yudha Nugraha,SH selaku Penasehat Hukum.
Lebih lanjut Ary mengatakan, dalam Modus “AY” Uang akan diserahkan kepada dr.Juliana selalu Kadiskes Kabupaten Langkat.
Adapun kronologi kejadian tersebut yng telah dijelaskan oleh Klain kami pada Surat Pernyataan tertanggal 15 November 2024 sebagai berikut :
1. Bahwa pada bulan Agustus tahun 2024 AY selalu Petugas Pengangung Jawab Tata Usaha Pada Puskesmas Tanjung Beringin Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat ada menawarkan kepada petugas Honorer di Puskesmas Tanjung Beringin jika iya bisa mengurus agar anak-anak honorer bisa terdaftar dan lulus sebagai peserta pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat.
2. Bahwa Diantara beberapa tenaga honorer pada Puskesmas Tanjung Beringin dua orang yang menjadi korban yakni Berinisial SA dan HS.
3. Bahwa SA dan HS dipungut biaya oleh AY sebesar Rp.10.000.000.-(sepuluh juta rupiah) per orang dengan total biaya dua orang sebesar Rp.20.000.000.-(dua puluh juta rupiah).
4.Bahwa kepercayaan para korban dikarenakan AY mengatakan jika uang tersebut akan diserahkan kepada ibuk dr.JN selalu kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat.
5. Bahwa kepercayaan kami adanya keterlibatan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat dikarenakan AY pada saat penyerahan uang menyuruh kami mengantarkannya ke Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat dan setiba kami di Dinas kami menyerahkan uang tersebut pada AY di sebuah ruangan di Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat yang disaksikan oleh beberapa orang saksi.
6.Bahwa selain SA dan HS terdapat tujuh orang lainnya yang juga masih berstatus sebagai tenaga honorer pada Puskesmas Tanjung Beringin,namun mereka takut untuk berterus terang.
Perbuatan AY ini sudah tidak bisa lagi diteloransi maka selepas tahun baru ini kami akan melaporkan peristiwa ini ke Polres Langkat ucap Ary. (#)