Kabar Digital

Berita Masa Kini

Gegara Puntung Rokok, Sumur Minyak Ilegal Terbakar, Pria ini Digulung Polsek Kluang

KABAR DIGITAL, MUSI BANYUASIN – Gegara puntung rokok yang diletak sembarangan,  kebakaran sumur minyak illegal di daerah Aliran Sungai Dawas, Dusun II, Desa Tanjung Dalam, Kec.Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (5/9/2024) pagi tak terhindarkan.

Alhasil, berdasarkan penyelidikan, diduga penyebab terjadinya kebakaran disebabkan oleh AN alias DD yang sedang merokok di pondok dekat lokasi sumur minyak.

Kuat dugaan, rokok AN terjatuh dan mengenai sisa minyak hingga menimbulkan api dan menyambar ke bak penampungan minyak, lalu api menyambar ke sumur minyak illegal hingga si jago merah mengamuk.

Akibatnya, AN diamankan pihak Kepolisian Sektor Keluang, Polres Muba di lokasi sumur minyak yang terbakar sesaat AN tengah berusaha memadamkan api di sumur minyak yang terbakar tersebut.

Berita Lainnya :  Polsek Medan Timur Tangkap Jurtul Togel

Selanjutnya tersangka di bawah ke Polsek keluang Polres Muba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut beserta barang bukti berupa, 1 (SATU) Unit Sepeda Motor Revo Tampa Nomor Polisi Bekas terbakar, 1 (SATU) Pasang Katrol, 1 (SATU) Buah tameng, 1 (SATU) Buah selang terbakar, 1 (SATU) Buah Canting, 1(SATU) Set seteger,cairan berwarna kehitaman diduga minyak mentah sebanyak ± 5 Liter.

Tindak pidana setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tampa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerjasama dan atau turut serta melakukan dan atau barang siapa karena kesalahan (KEALPAAN) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir.

Pasal yang di terapkan, Pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka KE-7 Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undangan-undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undangan-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Pidana dan atau pasal 188 KUHP pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (ENAM) Tahun dan pidana denda paling banyak RP.60.000.000.000,- (Enam Puluh Miliar Rupiah).

Berita Lainnya :  Pergoki Curi 'TBS' Miliknya, Nyawa Rudi Nyaris Berakhir Diujung Pisau Egrek Tukijo

Kapolsek keluang Akp. Yohan Wiranata SH. Saat di konfirmasi melalui pesan watsap terkait kejadian ini membenarkan adanya insiden kebakaran sumur minyak di Desa tanjung dalam kecamatan keluang,,-Betul kejadian di lahan konservasi sungai dawas, korban jiwa nihil, api sudah padam, kami sedang melakukan pemeriksaan saksi2 dan pengelola sumur yang kita amankan untuk kelengkapan alat bukti, jelas kapolsek keluang. (Sangkut)