Hari ini, KPU Sumut Gelar Pemungutan Suara Susulan

KABAR DIGITAL, MEDAN — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara menyatakan pelaksanaan pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang tersebar di sejumlah daerah di provinsi setempat dilaksanakan hari ini, Minggu (1/12/2024).

Hal ini dikatakan, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumut Raja Ahab Damanik di Medan. Ia mengatakan penetapan jadwal tersebut telah dikoordinasikan dengan sejumlah pemangku kebijakan, termasuk perwakilan tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

“Jadwal pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan ini mengacu pada pedoman jadwal dan tahapan semua karena penghitungan suara di tingkat kecamatan harus sudah selesai pada 3 Desember 2024,” ujar Raja Ahab.

Berita Lainnya :  Respon Cepat ADIL Tanggapi Keluhan Masyarakat, Bahu Jalan Amri Tambunan Langsung Di Cor

Dia menjelaskan pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan itu dilaksanakan di sejumlah daerah yang sebelumnya terdampak bencana banjir pada hari pemungutan suara 27 November 2024.

Raja menjelaskan proses pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan tersebut akan dimulai sejak 07.00 WIB hingga 13.00 WIB dan dilanjutkan penghitungan suara di tingkat kecamatan pada 2 dan 3 Desember 2024.

Daerah yang akan melaksanakan pemungutan suara susulan meliputi Kota Medan ada 56 tempat pemungutan suara (TPS), Kabupaten Deli Serdang 30 TPS, Kota BInjai 20 TPS, Kabupaten Asahan dan Nias masing masing dua TPS.

Kemudian daerah yang akan melaksanakan pemungutan suara lanjutan adalah Kota Medan 8 TPS dan Deli Serdang satu TPS.

Berita Lainnya :  Alfian Bacalon Walkot  Sungai Penuh Daftar ke Partai Gerindra

Raja memastikan seluruh logistik yang akan digunakan telah siap dan akan didistribusikan dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan gabungan.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan ada sekitar 287 tempat pemungutan suara yang kembali melakukan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.

Berdasarkan data KPU pada Jumat (29/11) pukul 10.00 WIB, ada sebanyak 46 TPS akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU), 231 TPS pemungutan suara susulan, dan 10 TPS pemungutan suara lanjutan. (*)

Pos terkait