KABAR DIGITAL, LANGKAT — Kisah HB, Kepsek SMPN 5 Stabat yang diduga memiliki istri simpanan (istri Sirih-red) terus bergejolak. Setelah beberapa bantahan di layangkan HB ke sejumlah Media, Kamis (21/03/2024) terkuak sejumlah bukti saksi.
Ramly, Ketua DPP LSM Reaksi Sumut memberikan rekaman percakapan antara tim LSM dengan Faisal, Kadus IV, Desa Palumanan, Deli Serdang.
“Kami dan team baru saja menemui Pak Faisal, selaku Kadus IV, Desa Palumanan, Deli Serdang.T adi Kasus mengatakan jika HB menikah dengan warganya berinisial NS, secara hukum syariat Islam atau biasa di sebut nikah sirih, hanya tercatat dengan selembar surat keterangan dari orang tua NS,” ujar Ramly semberi memberikan bukti rekaman percakapan dengan Kadus.
Dijelaskan Ramly, dari keterangan Kadus, sebelum mengetahui HB dan NS menikah, warga sempat resah masyarakat dengan pasangan tersebut. Dugaan ‘kumpul kebo’ pun mencuat dikalangan masyarakat.
“Di sini karena masyarakat takut mereka kumpul kebo, warga meminta saya untuk menemui mereka (HB dan NS). Maka saya selaku Kadus menemui HB dan NS di rumahnya yang di dusun IV, nah disaat itu HB menyuruh NS untuk menunjukkan surat keterangan nikah yang dari orang tua NS, almarhum Saharuddin,” ucap Ramly meniru perkataan Kadus.
Lebih lanjut Ramly mengatakan, dokumen dan rekaman suara atau video wawancara dengan masyarakat Dusun Palumanan yang membenarkan perkawinan Sirih HB dengan NS telah dimiliki. “Ini akan kami jadikan bukti untuk kami berikan kepada Pj.Bupati Langkat dan Kepada Kadis pendidikan kabupaten Langkat, agar mereka tau bahwa cerita ini benar adanya bukan berita bohong atau fitnah,” kata Ramly seraya mengatakan akan membuat Laporan resmi ke Inspektorat Kab Langkat.
Selanjutnya jika terbukti maka dalam peraturan yang ada, aturan yang melarang PNS poligami diam-diam terdapat sanksi bagi PNS yang berpoligami tanpa izin, baik dari istrinya maupun pejabat berwenang, atau yang tidak melapor pada atasannya.
Tidak main-main, sanksi yang akan dijatuhkan adalah hukuman disiplin berat yang salah satunya berupa pemecatan.
“Sanksi bagi PNS yang poligami diam-diam atau tanpa izin tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan juga diatur pada peraturan dan perundang- undangan yang lain,” pungkasnya. (Red)