KABAR DIGITAL, DELI SERDANG — Seorang Kepala Dusun I Desa Timbang, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Lawan berinisial SP ditangkap polisi karena menjadi agen judi tebak angka (toto gelap-red). SP ditangkap Sat Reskrim Polresta Deli Serdang di sebuah warung kopi di kawasan Tambar Malem.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar SIK saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus tersebut masih berlanjut dan tersangka sudah ditahan.
“Untuk tersangka berinisial SP, kasus 303 tetap lanjut, dan tersangka juga sudah ditahan,” ujar Kompol Risqi, Senin (30/12/2024).
Sementara itu, Kepala Desa Timbang Lawan, Martinus Sembiring, membenarkan bahwa SP adalah anggotanya sebagai Kepala Dusun I Desa Timbang Lawan. Namun, Martinus mengungkapkan bahwa dirinya belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian terkait kasus tersebut.
“Kami menunggu proses hukum yang berjalan, dan hingga saat ini, SP masih berstatus sebagai Kepala Dusun dan menerima gaji dari desa,” kata Martinus. (*)