KABAR DIGITAL, TANJUNG BALAI — Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai melakukan penangkapan terhadap satu orang laki laki yang menjadi bandar narkotik jenis pil ekstasi, inisial tersangka berinisial BS alias BONA (33) warga Sei Jawi-jawi Dusun I Desa Sei Jawi-jawi Kec Sei Kepayang Barat Kab Asahan.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan tersebut dijalan Protokol Dusun V Desa Sei Jawi-jawi Kec Sei Kepayang Barat Kab Asahan, Pada hari Rabu, (31/7/2024) sekitar pukul 16.45 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Supriyadi SH MH saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Kamis (1/8/2024) mengatakan, berdasarkan inpormasi dari masyarakat, maka personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis pil ekstasi.
Selanjutnya tim melakukan Teknik Undercover Buy dengan menghubungi laki-laki tersebut yang diketahui berinisial BS alias BONA untuk memesan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.000 butir seharga Rp.100.000.000.
” Kita disepakati bertemu untuk melakukan transaksi di Jalan Protokol Desa Sei Jawi-jawi “, Ucapnya.
Kemudian petugas yang menyamar langsung menuju ke Jalan Protokol Desa Sei Jawi-jawi dan tersangka berinisial BS alias BONA mengeluarkan 2 bungkusan plastik yang di balut lakban warna coklat diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi dari dalam tas sandang warna coklat yang dibawanya.
” Ketika tersangka akan menyerahkan 2 bungkusan plastik yang dibalut lakban warna coklat kepada petugas, BS alias BONA langsung diamankan dengan dibantu tim opsnal lainnya “, Ujarnya.
Lanjut Kasat, Setelah dilakukan penangkapan maka tersangka dilakukan penggeledahan badan dan didapat 1 buah handphone android merk vivo warna biru di genggaman tangan kanannya, 1 bungkus plastik klip transparan yang dibalut lakban warna coklat berisikan 496 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dengan berat bersih 173,6 gram, 1 bungkus plastik klip transparan yang dibalut lakban warna coklat berisikan 504 butir diduga nerkotika jenis pil ekstasi warna hijau dengan berat bersih 176,4 gram, 1 buah tas sandang warna coklat merk polo chattern dan 1 unit sepeda motor merk honda vario warna hitam merah BK 6450 QAF.
Saat personil yang melakukan interogasi terhadap BS alias BONA ia mengatakan benar miliknya yang didapat dari seorang laki-laki bernama Dedek (LIDIK).
Selanjutnya terhadap BS alias BONA beserta barang bukti yang diamankan di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Pungkas Kasat Res Narkoba Polres Tanjungbalai menutup. (Rahmadi)