Jual Sabu ke Polisi, Wanita Cantik ini ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan

KABAR DIGITAL, MEDAN — Tiga tersangka pengedar ekstasi diringkus tim Satres Narkoba Polrestabes Medan di kawasan Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru pada Selasa (23/09/2025). Dari tiga tersangka,  satu diantaranya seorang wanita.

Dari tangan ketiganya, petugas menyita 10 butir pil ekstasi serta 1 sepedamotor yang digunakan untuk transaksi.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan membenarkan hal itu. Dia mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi warga soal adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan memesan ekstasi kepada seorang perempuan berinisial DU (24), warga Simpang Selayang, Medan Tuntungan.

”Saat tersangka tiba di lokasi dan menyerahkan ekstasi, petugas langsung melakukan penangkapan. Dari tangannya disita dua butir pil ekstasi,” ujar Thommy, Rabu (24/09/2025).

Berita Lainnya :  Polres Binjai Ratakan Barak Narkoba di Tunggorono, Tiga Pria ditangkap

Selanjutnya, hasil interogasi menyebutkan, yang bersangkutan memperoleh barang haram itu dari tersangka AH (19), warga Tegal Rejo, Medan Perjuangan. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan.

Tak jauh dari lokasi, tim berhasil menangkap AH bersama seorang rekannya, SA (18), warga Jalan Taruma, Medan Petisah. Saat ditangkap, SA sempat membuang barang bukti 8 butir pil ekstasi, namun berhasil diamankan. (*)

Read Version en English id Indonesia

Pos terkait