KABAR DIGITAL, PERDAGANGAN — Judi tembak ikan berkedok gelanggang permainan cukup bebas beroperasi di wilayah hukum Polsek Perdagangan kabupaten Simalungun.
Lokasi perjudian itu tepatnya berada di kampung Keling, Kecamatan Perdagangan wilayah hukum polres Simalungun Polda Sumatera Utara.
Aktifitas yang meresahkan warga ini diduga milik oknum rambut cepak berinisial MN yang dikordinatori oleh Meleak.
“Sekarang cukup bebas mesin judi tembak ikan punya oknum “MN” di kampung Keling kecamatan perdagangan. Koordinatornya bernama meleak,” sebut warga yang namanya tidak mau disebutkan.
Selian disana, lokasi tembak ikan juga terpantau di Panca Surya, Perdagangan tepatnya di warung tuak yang dikelola oleh Eko.
Adanya perjudian itu membuat masyarakat bertanya tanya soal legalitas perjudian itu. Dan meminta pihak terkait untuk segera menutup lokasi judi itu.
“Jika memang sudah dilegalkan perjudian, biar kami juga buka lapak judi. Tetapi jika itu ilegal, kami minta pihak terkait atau polisi Polsek Perdagangan segera melakukan tindakan tegas dan mencari siapa dalang perjudian itu, jika tak sanggup, kami minta pak Kapolres Simalungun turun tangan,” tukasnya. (*)