KABAR DIGITAL, LANGKAT — Kepala dinas Pendidikan kabupaten Langkat, DR. H. Saiful Abdi, SE, M.Si membantah adanya peserta seleksi PPPK yang lulus diduga guru siluman. Pasalnya, semua persyaratan administrasi dalam mengikuti seleksi PPPK harus dilengkapi agar bisa ikut ujian seleksi PPPK, terang Saiful.
Adanya tudingan guru siluman yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di beberapa sekolah di kabupaten Langkat, itu tidak benar. Bisa ikut seleksi PPPK setelah melengkapi persyaratan administrasi. Itupun ada panitia yang menyeleksi tentang kelengkapan administrasinya, ujar Kadis.
Dalam sistem itu di jelaskan apa saja yang menjadi persyaratan dan yang harus dilengkapi calon peserta seleksi PPPK. Apabila sudah memenuhi Syarat, maka peserta layak mengikuti ujian seleksi. Namun bagi peserta yang tidak melengkapi persyaratan maka peserta tersebut dinyatakan tidak Memenuhi syarat (TMS) terang Saiful Abdi, kepada wartawan di Stabat, Jumat (08/03/2024).
”Artinya penetapan peserta itu murni dari sistem Kemendikbudristek RI, yang digunakan untuk pendaftaran peserta seleksi PPPK Tahun 2023. Bukan pihak terkait atau oleh seseorang.
Terkait peserta siluman yang selama ini viral di media, Saiful dengan jelas mengatakan calon peserta yang baru 1 (satu) tahun mengajar di sekolah negeri, sistem dapodik yang merekam dan mungkin data nya sudah ada dari dapodik sekolah swasta yang juga terakumulasi masa kerjanya oleh sistem.
Misalnya calon peserta sudah pernah mengajar di sekolah swasta selama 5 (lima) tahun dan kemudian mengajar di sekolah negeri masih 1 (satu) tahun, berarti calon peserta tersebut sudah layak ikut seleksi PPPK. Kenapa ? Karena dia sudah menjadi tenaga pendidik atau mengajar selama 6 (enam) tahun. Berarti sudah sesuai dengan ketentuan persyaratan” tambah Saiful.
Senada dengan itu, H. Batu Bara, kepala SMPN 5 Stabat, kabupaten Langkat kepada wartawan menjelaskan perihal guru siluman yang dimaksud, bahwa tidak harus calon peserta seleksi PPPK guru, mengajar di dalam satu sekolah. Bisa saja calon PPPK guru itu sudah mengajar terlebih dahulu di sekolah swasta beberapa tahun sebelum mengajar di sekolah negeri.
Dan panitia seleksi tidak mungkin meloloskan administrasi calon seleksi PPPK apabila persyaratan tidak lengkap. Data Dapodik calon ada di kementrian pendidikan, karena data Dapodik itu online, jelas kasek SMPN 5.
Oleh sebab itu, harusnya di cari dulu kebenaran data ( Dapodik ) calon PPPK tersebut tentang lama kerjanya menjadi seorang tenaga pengajar, baru diungkapkan ke publik. Dan harus tau, bukan hanya dalam satu sekolah saja ketentuan lama menjadi tenaga pendidik, tandasnya.
Batu Bara menambahkan, ketika seseorang menyebutkan adanya guru siluman, sebenarnya tidak ada guru siluman. Karena mereka sudah bekerja dan terdata di sekolah, baik secara administratif dan secara sistem Dapodik. Serta kelulusan yang mereka terima memang sudah sesuai prosedur dalam sistematis seleksinya.
Menurutnya Sistem penetapan peserta seleksi PPPK Tahun 2023 bersumber dari Dapodik. Apabila peserta memenuhi Syarat yang sudah di tentukan sistem, maka peserta layak mengikuti dan apabila peserta tidak lulus sistem, maka peserta dinyatakan tidak Memenuhi syarat, jelasnya sembari menutup komentarnya. (Red)