KABAR DIGITAL, JAKARTA — Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono menyatakan, sanksi tegas menanti seluruh anggota yang kedapatan terlibat judi online.
“Jelas bahwa perjudian itu melanggar norma hukum dan semua agama melarang itu. Perbuatan yang mudarat itu, itu perlu saya tegaskan sekali lagi,” tutur Syahar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).
Dia menyebut, judi online sudah sangat meresahkan masyarakat. Semua pihak pun sepakat bahwa judi online dan segala bentuk perjudian harus segera diberantas secara tegas.
“Kami secara internal Divisi Propam selaku pengawas internal di Polri dan tentunya selaku pembantu pimpinan yang langsung di bawah Bapak Kapolri, telah mengeluarkan beberapa STR terkait upaya-upaya pencegahan maupun penegakan hukum terhadap anggota-anggota Polri yang melakukan pelanggaran, yang diduga terlibat dalam kegiatan-kegiatan perjudian,” jelas dia.
Syahar memastikan, semua arahan yang berkaitan dengan judi online telah diberikan ke jajaran hingga ke tingkat bawah. Propam Polri terus melakukan pengawasan secara berjenjang dan berkelanjutan terus menerus.
“Pengawasan internal Polri meyakinkan bahwa seluruh anggota Polri di seluruh Polda dan jajaran semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini, baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Dia memastikan, apabila ada anggota kedapatan terlibat aktivitas judi online akan segera dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat pun diharapkan berperan aktif melaporkan temuan terkait baik melalui aduan langsung atau pun hotline 08555555414.
“Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan jangan melibatkan diri. Mana kala (terlibat), di awal sudah saya sampaikan tadi, pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari Polri secara tidak hormat,” Syahar menandaskan. (Jak)