KABAR DIGITA, LANGKAT – Sejumlah kepala dusun (kadus) di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) mengaku diintimidasi kepala desa di daerah itu. Para Kadus ini diintimidasi untuk mendukung salah satu calon legislatif DPRD Langkat.
Kadus 9 Desa Tanjung Jati Supriadi mengaku mereka diintimidasi untuk mendukung caleg DPRD Langkat berinisial EBS. Sementara Kades yang diduga melakukan intimidasi itu adalah AN.
Hal itu disampaikan Supriadi saat mengadu ke kantor Tim Pemenangan Daerah (TPD) Anies-Muhaimin (AMIN) Sumut. Selain Supriadi, ada Kadus lainnya yang juga ikut datang.
“Kedatangan kami di sini, dari Desa Tanjung Jati, kami diintimidasi, bahwasanya disuruh memilih salah satu calon DPRD Langkat,” kata Supriadi, Jumat (9/2/2024).
Supriadi mengatakan ada sekitar 11 orang Kadus yang diintimidasi. Delapan Kadus masih aktif, sedangkan tiga orang lainnya sudah berhenti.
“Kepala dusun yang diintimidasi ada yang sudah mengundurkan diri tiga orang, yang selanjutnya ada delapan orang,” ujarnya.
Dia mengatakan mereka dipaksa untuk mengundurkan diri jika tidak mendukung caleg tersebut. Supriadi mengatakan intimidasi itu telah dilakukan AN sejak September 2023.
“Bentuknya apabila tidak mau melaksanakan tugas ini untuk mendukung Bapak Edy Bahagia Sinuraya, kalian harus mengundurkan diri sebagai kepala dusun. Selalu ngomong kayak gitu dari bulan September itu 2023,” sebutnya.
Supriadi pun berharap intimidasi yang diterima oleh para Kadus itu bisa diselesaikan. Untuk itu, mereka memilih mengadu ke Tim Hukum Nasional (THN) AMIN Sumut.
“Harapan kami kalau bisa sejelas-jelasnya lah hukum itu membantu kami yang lemah ini, yang tertindas ini supaya ada keadilan sama kami,” ujarnya.
Nurhikmah, eks Kadus 17 Desa Gunung Jati mengaku juga mengalami intimidasi yang sama. Namun, dia mengaku dengan tegas menolak permintaan kades untuk mendukung caleg tersebut.
“Intimidasinya sama, untuk membawa suara ke Edy Bahagia. Saya menolak, jelas saya menolak,” jelasnya.
Alhasil, per tanggal 5 Februari 2024, Nurhikmah dinonaktifkan dari jabatannya.
“Dinonaktifkan di tanggal 5 Februari, surat pemecatan sudah keluar dari kantor desa,” kata Nurhikmah.
Ketua THN AMIN Sumut Yance Aswin mengatakan pihaknya akan membantu para Kadus ini. Dia menduga intimidasi itu sudah masuk dalam kategori pidana.
“Jadi kita sudah mengidentifikasi dan kesimpulannya itu pidana umum. Oleh karena itu, kita sarankan jika keberatan itu terus ada, dia berhak melaporkan ke pihak kepolisian untuk proses penyelidikan terhadap apa yang dilakukan oleh oknum kepada desa tersebut,” jelasnya saat menerima kedatangan para Kadus tersebut.
“Tapi saya berupaya bagaimana hal ini bisa terselesaikan secara musyawarah mufakat. Karena mungkin saja ada hal-hal yang tidak tersampaikan tapi terjadi di lapangan. Namun, demikian pun keinginan untuk melaporkan juga saya tidak bisa menghalangi karena itu hak setiap warga negara. Kita tetap akan mendampingi,” pungkasnya. (*)