KABAR DIGITAL, LANGKAT — Guna menyikapi persoalan usaha ternak ayam pedaging berkapasitas kandang populasi sebanyak 200.000 (dua ratus ribu ekor) milik Pengusaha berinisial AFM,warga jalan beringin Raya Lingkungan IV nomor 9 Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan yang berada di dusun XI Petak serong Desa Kebun Kelapa kecamatan Secanggang provinsi Sumatra utara yang saat ini mendapat penolakan atau keberatan dari warga hingga saat ini masih terus berlanjut bahkan pihak pengusaha kembali membangun kandang ayam dengan ukuran lebih besar lagi, pengusaha ini terkesan kebal hukum ucap Mas’ud,SH MH.CPM.CPCLE,CPL,Adv selaku pengacara warga kepada wartawan saat di temui di Pengadilan Negeri Stabat (10/01).
Lebih lanjut Pengacara yang akrab disapa Dimas ini mengatakan, 35 orang masyarakat telah memberi surat kuasa khusus kepada kami dan kami akan melakukan upaya hukum perdata menggugat ke Pengadilan Negeri Stabat dan kami sedang mempersiapkan gugatan tersebut, selain itu kami juga pada tanggal 27 Desember 2024 telah menyampaikan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD kabupaten Langkat, kami telah mengkonfirmasi disposisi surat tersebut akan ditanggani oleh Komisi I DPRD kabupaten Langkat.
Terpisah Ansari (36) salah seorang warga saat dikonfirmasi wartawan (10/01) mengatakan usaha ternak ayam tersebut sangat meresahkan warga sebab jarak kandang dengan pemukiman warga sangat dekat sehingga terjadi pencemaran udara, air, bau dan kotoran.
Dan melalui pengacara atau kuasa hukum kami mencari keadilan semoga saja usaha ternak ayam ini tidak lagi beraktivitas menjalankan usahanya ucap nya penuh harapan. (*)