KABAR DIGITAL, LANGKAT — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak kepolisian segera menetapkan tersangka dugaan korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara 2023. Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan, ada kecurangan yang nyata, terstruktur, dan sistematis dalam proses penerimaan itu.
“Hal itu ditandai dengan banyaknya kecurangan yang terjadi dan dugaan tindak pidana korupsi,” katanya dalam keterangan tertulisnya Kamis, 22 Februari 2024.
Berdasarkan temuan para guru di lapangan, ditemukan dugaan gratifikasi berupa pemberian uang Rp 40 juta hingga 80 juta untuk meluluskan guru yang ikut seleksi PPPK tersebut.
Dugaan korupsi seleksi PPPK itu diduga dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Kepala Dinas Pendidikan, dan Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Langkat.
Sebelumnya, puluhan guru honorer didampingi LBH Medan dan KontraS Sumatera menggelar demo di depan Kantor Polda Sumatera Utara. Mereka juga membuat laporan dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Kabupaten Langkat 2023. Saat ini, kepolisian telah menaikkan perkara ini ke tingkat penyidikan.
Irvan mengungkapkan, bahwa kasus dugaan korupsi seleksi PPPK di Langkat ini serupa dengan yang terjadi di PPPK Madina dan Batu Bara.
Dalam kasus PPPK Madina, polisi telah menetapkan enam orang tersangka, lima di antaranya sudah ditahan. Sementara di kasus PPPK Batu Bara, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka.
“Karena itu, patut secara hukum yang benar LBH Medan mendesak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka seraya melakukan penahanan,” ujarnya.
LBH Medan, katanya, juga mendesak Plt Bupati Langkat Syah Afandin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, serta Panselnas PPPK untum membatalkan hasil seleksi akhir PPPK Langkat, Madina, dan Batu Bara. Sebab, menurut dia, proses penerimaan pegawai itu dipenuhi dengan kecurangan dan tindak pidana korupsi.
Proses seleksi PPPK itu diduga telah melanggar Pasal 1 ayat UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Kepmenpan RB 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintahan Dugaan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun anggaran 2023, Permenpan 14 Tahun 2023, serta Kepmendikbud 298 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksaanan PPPK undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (red)