Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, S.STP menjalani pemeriksaan ke 4 kalinya di Ditreskrimsus Polda Riau dalam perkara dugaan korupsi SPPD Fiktif di Sekwan Riau tahun 2020-2021, Senin (19/8/2024).
Pemeriksaan dimulai pukul 09.30 sampai pukul 16.00 WIB. Namun dihentikan sementara atas permohonan Muflihun dengan alasan akan berangkat ke Jakarta mengurus rekomendasi terkait pencalonan dirinya sebagai bakal calon wali kota Pekanbaru pada Pilkada 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Nasriadi menyampaikan, Materi pemeriksaan terkait dengan penandatanganan 58 Nota Pencairan Dana (NPD) dan kwitansi panjar yang kegiatannya dikelola oleh Kasubag Verifikasi sdr. Edwin sebagai Kasubag Verifikasi SPJ dan sebagai petugas Input BKU (Buku Kas Umum), jelas Kombes Nasriadi.
Awalnya sdr Muflihun membantah ada memerintahkan, akan tetapi setelah dihadapkan bukti oleh penyidik berupa perintah melalui Chat WA , chatting sdr. Muflihun kepada sdr Edwin yang menyuruh membuat NPD, akhirnya sdr Muflihun tidak bisa mengelak dan mengakui dirinya ada memerintahkan Kasubag Verifikasi sdr. Edwin untuk membuat beberapa NPD dan kwitansi panjar (dari jumlah 58 NPD dan kwitansi panjar), terang Nasriadi.
Lagi kata Nasriadi, Sdr Muflihun juga mengakui ada memerintahkan sdr Edwin untuk membuat NPD salah satunya senilai Rp500 juta untuk diserahkan ke sdr. Arif, dana tersebut masih didalami karena sdr. Arif saat ini sedang menderita sakit jantung di Jogyakarta.
Berdasarkan Tupoksinya sdr Edwin tidak memiliki kewenangan untuk mengelola kegiatan Perjalanan dinas luar daerah karena sdr. Edwin secara tupoksi menjabat selaku Kasubag Verifikasi yang bertugas untuk melakukan verifikasi dokumen keuangan.
Sebagian besar Nota Pencairan Dana yang dibuat oleh sdr Edwin tidak dilengkapi SPJ hanya mengambil dana tanpa pertanggungjawaban, semua dilakukan atas perintah sdr Muflihun sebagai Sekwan DPRD Riau, jelas Dirreskrimsus Polda Riau.
Diketahui, dalam mengusut kasus dugaan korupsi Perjalanan dinas di Setwan DPRD Riau tahun 2020-2021ini, penyidik Polda Riau telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Salah satunya mantan Pj Wali Kota Pekanbaru. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi menemukan adanya indikasi korupsi dengan kerugian negara yang cukup besar. (red)