KABAR DIGITAL, LANGKAT – Kades Kwala Langkat Mahyu Danil menyebut pelaku pengerusakan bangunan berinisial IL bukan merupakn anggota ataupun penjaga hutan mangrove. Hal itu disampaikan Mahyu menanggapi kasus pengerusakan bangunan di Dusun I, Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat yang terjadi beberapa waktu lalu.
“ IL merupakan mantan kadus yang sudah diberhentikan berdasarkan surat keputusan nomor : 141-14/SK/2024, tanggal 2 April 2024,” ujar Mahyu Danil, kepada wartawan, Sabtu, (11/5/2024).
Memang dalam kurun waktu belakangan ini, nama IL disebut sebagai penjaga hutan mangrove, dan sebagai pejuang dari lahan yang ada di Desa Kwala Langkat. Namun, berdasarkan informasi dari Kepala Kecamatan Tanjung Pura dan Kepala Desa Kwala Langkat bahwa IL tidak termasuk dalam keanggotaan ataupun penjaga hutan mangrove
”Dia itu hanya warga yang sudah lama tinggal di Desa Kwala Langkat, sebelumnya dia mempunya tambak, namun sekarang tidak beroperasi lagi, dikarenakan dampak Covid-19, lalu sebelum saya menjabat sebagai Kepala Desa, dia sudah menjabat sebagai Kepala Dusun, bukan sebagai penjaga hutan mangrove ataupun pejuang lahan,“ ungkap Mahyu.
Diketahui dalam berperilakunya setiap hari sebagai Kadus mendapatkan penilaian kurang baik dari perangkat kecamatan maupun desa, itu sesusai dengan tindakan yang dilakukan oleh perangkat Kecamatan dan desa yang mengeluarkan surat berupa peringatan hingga surat keputusan.
“Saya perlu tekankan dan diketahui oleh khalayak luas, bahwa IL bukanlah seorang aktivis ataupun masuk keanggotaan dari penjaga hutan mangrove, namun hanyalah seorang warga Desa Kwala Langkat yang lahir dan hidup di desa tersebut, lalu dipercayai sebagai kadus, namun pertanggal 2 April 2024 sudah diberhentikan sebagai kadus,” pungkas Kades
Lebih lanjut Kades berharap permasalahan yang ada di desanya bisa cepat selesai, dan warga bisa hidup kembali normal tidak ada gangguan dari pihak manapun.
Sebelum diketahui telah terjadi pengrusakan bangunan yang dirusak oleh sekelompok orang di Dusun I Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Kamis 21 Maret 2024, sekira pukul 15.00 WIB.
Dimana saat kejadian korban selaku pemilik sedang berada di kediamannya di Jalan KH. Wahid Hasyim Lingkungan IV dan menerima kabar dari saksi S melalui handphone bahwa bangunan yang berada di Dusun I Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat dirusak orang.
“Saya mendapat telpon dari saksi yang mengatakan bahwa bangunan miliknya di Dusun I Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura telah hancur dengan cara dirusak oleh sekelompok orang,” ungkap korban.
Beruntung dari kejadian tersebut tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Namun setelah pemilik bangunan datang ke Dusun I Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura, bangunan itu sudah hancur dan rata dengan tanah.
“Setibanya di lokasi, saya melihat bangunan sudah hancur dan rata, bahkan di tempat teraebut masih ditemukan beberapa barang bukti berupa, tali tambang, dodos dan kayu,” jelas korban.
Beberapa saat kemudian, pemilik rumah mendapatkan kabar, bahwa kejadian tersebut ada yang memvideokan dan menyebarkannya melalui media sosial via facebook serta status whatsapp. Berdasarkan video tersebut, pemilik bangunan dapat mengenali beberapa orang yang melakukan pengerusakan terhadap bangunannya.
Bahkan dalam video tersebut, terlihat beberapa orang berusaha menghancurkan bangunan dengan cara menalikan tali tambang ke tiang bangunan lalu ditarik bersama-sama hingga bangunan itu roboh, lalu dipotongan video selanjutnya terlihat beberapa orang menggunakan kayu dan dodos untuk menghancurkan atap yang sudah terjatuh ke tanah.
“Saya masih bersyukur Alhamdullilah dalam kejadian ini tidak menimbulkan korban jiwa, namun tindakan ini sudah jelas melawan hukum, karena merusak rumah atau bangunan dan saya mempunyai hak atas bangunan tersebut, ditambah juga saya mempunyai alas hak yang sah dan jelas, yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang,” kata korban.
Diketahui bahwa pemilik bangunan mempunya alas hak berupa surat pelepasan hak dengan penyerahan ganti rugi Nomor:425/3/XII/2000, yang ditanda tangani oleh pejabat berwenang. (bay)