PANDEGLANG Kabardigital.com Bertempat di Desa Padaherang Kecamatan Angsana Di selenggarakan Penyuluhan Sosialisasi Hukum dengan tema Bimbingan Bagi Aparatur Pemerintah Desa Dalam Penyelesaian Hukum Yang Terjadi Di Desa.
.
Guna meminimalisir terjadinya pelanggaran serta penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan yang bersumber dari APBN, APBD dan APBDesa, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
.
Dihadiri sejumlah pemateri dari Bagian Hukum Kabupaten Pandeglang Kejaksaan Negeri dan perwakilan Polres Pandeglang, DPMPD, serta muspika kecamatan Angsana
Juga dihadiri peserta yakni Kepala Desa, perangkat desa dan BPD Desa Padaherang, RT, RW,
Di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, desa merupakan ujung tombak pembangunan. Tak heran jika anggaran yang digelontorkan kepada desa melalui Dana Desa maupun sumber lainnya nilanya cukup besar. APBDesa, APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten Pandeglang keuangan yang harus dikelola dan digunakan secara baik dan benar. Oleh karena itu, seluruh anggaran tersebut harus tercatat, terencana, terlaksana dan terlaporkan secara baik dalam bentuk pertanggungjawaban.
Seluruh kegiatan di desa yang sumber pembiayaannya menggunakan APBDesa wajib dilakukan secara baik dan benar, guna menghindari pelanggan serta penyelewengan anggaran agar tidak terjerumus ke arah tindak pidana korupsi.
Jadi, kepada para perangkat desa harus berhati-hati dalam membuat laporan pertanggungjawaban dari pelaksanaan kegiatan yang dibiayai uang negara.(Watak/JS)