KABAR DIGITAL, ASAHAN — Kejaksaan Negeri Asahan meringkus seorang pelaku persekongkolan dengan direktur CV Zamrud berinisial MH di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan, Aguinaldo Marbun, SH, MH.
“Pelaku MH tersebut ditangkap karena adanya persekongkolan dengan direktur CV Zamrud dalam pinjaman kredit sebanyak Rp. 4.083.190.000,- (Empat Milyar Delapan Puluh Tiga Juta Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) untuk pembangunan perumahan Permata Zamrud Residences,” jelas Aguinaldo Marbun, SH, MH, Rabu (27/3).
MH, lanjut Aguinaldo, sebelumnya telah ditetapkan tersangka dan resmi di tahan di Kejaksaan Negeri Asahan dikarenaan sebagai pihak yang “Trafiliasi” dengan CV Zamrud yang menempatkan tersangka ARH sebagai direktur CV Zamrud.
“Namun, MH tidak termasuk kedalam struktur CV, kemudian terjadi adanya persekongkolan jahat antara MH dan ARH bersama tersangka lain dari pihak Bank Plat Merah, RHH dan EHA,” terangnya.
Dirinya mengatakan tindak kejahatan yang dilakukan mereka dengan cara / modus enggan mengajukan kredit serta tidak memenuhi syarat dan tidak memiliki pengalaman CV
“Atas persekongkolan jahat tersebut, maka kredit mereka disetujui. Setelah dicairkan, pelaksanaan progres pembangunan perumahan permata Zamrud tidak selesai dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kredit. Malah dana tersebut dipergunakan untuk keperluan lain,” ucapnya.
Masih menurut Aguinaldo, setelah dilakukan penghitungan oleh “auditor”, ditemukan kerugian negara sebesar Empat Milyar Delapan Puluh Tiga Juta Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah.
“Atas kejadian itu, para tersangka telah melanggar Pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Aguinaldo menerangkan, sebelum MH ditetapkan tersangka, penyidik Kejari Asahan sebelumnya juga telah melakukan pemanggilan sebagai saksi secara patut dan layak sebanyak tiga kali.
“Namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik. Mendapatkan informasi jika MH berada di luar kota. Kepala Kejaksaan Negeri Asahan memerintahkan tim penyidik Kejari Asahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Okto Samuel Silaen dibantu tim intelijen tinggi Aceh langsung berangkat guna menjemput MH,” ketusnya.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan mengungkapkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MH dan dengan ditemukannya minimal dua alat bukti yang sah, maka MH langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk itu, Kejaksaan Negeri Asahan kembali menetapkan tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit oleh salah satu Bank Plat Merah kepada CV,” paparnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Asahan juga telah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka dengan inisial ARH, EHA dan RHH. (*)
(Ded)