KABAR DIGITAL, LANGKAT — Kepala Sekolah SMKN 1 Stabat menuai berbagai kritik pedas. Pasalnya, Murti Hairani, S.Pd terkesan ‘mengkangkangi’ aturan pemerintah terkait majalah dinding (Mading) penggunaan dana BOS dan transparansi dalam pengelolaan dana BOS. Hal ini tentu menuai beragam kecurigaan tentang penyalahgunaan anggaran BOS.
Dalam pernyataannya Kepsek SMKN 1 Stabat Sumut kepada awak media pada Senin (19/02/2024) di ruang kerjanya mengatakan bahwa papan informasi penggunaan dana BOS, tidak di wajibkan atau tidak diharuskan di pasang/ditempel dalam sekolah.
Bahkan Murti Hairani mengatakan dalam juknis penggunaan dana BOS tidak diharuskan papan informasi itu dipasang dalam sekolah. Dan papan informasi penggunaan dana BOS di SMKN 1 ini baru thn 2024 tidak dipasang.
Pernyataan Kepsek SMKN 1 Stabat ini tentu berbanding terbalik dengan keterangan Kasi Kurikulum SMK Stabat, Syafruddin. Kepada media, Selasa (20/2/2024) Syafruddin menegaskan Mading bertunjuan agar masyarakat mengetahui tentang penggunaan dana BOS. Dan itu menunjukkan transparansi dalam pengelolaan dana BOS. “Itu harus di pasang, tidak boleh tidak. Karena ada undang-undang yang mengaturnya, yaitu UU No 14 THN 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” jelasnya.
Syafruddin menjelaskan dalam penggunaan dana BOS mengacu kepada Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) No.63 THN 2023, bahwa penggunaan dana BOS berpedoman kepada Pemerintah Pusat, yakni Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) No 3 THN 2023 dan sudah di Bimtek dalam teknis penggunaannya, ujar nya.
Lagi kata Kasi Kurikulum SMK ini, dalam Permendikbud dan Permendagri tersebut dijelaskan bahwa papan informasi atau Mading harus dipasang di dalam sekolah. “Hal itu untuk transparansi dalam penggunaan dana BOS dan agar masyarakat mengetahuinya. “Memang sudah banyak pemberitaan tentang SMKN 1 Stabat ini,” ungkap Syafruddin.
Sementara itu, terkait dana BOS di SMKN 1 Stabat, Ramly, Ketua LSM LP-TIPIKOR Sumut resmi melaporkan Kepsek SMKN 1 Stabat ke Kejaksaan Negeri Stabat dengan bukti surat laporan bernomor: 13/LAP-REAKSI/II/2024.Tanggal 21 Februari 2024 dengan dugaan indikasi korupsi.
Ramly mengatakan, Kepsek SMKN 1 Stabat diduga melakukan pungli dengan cara mengumpulkan uang ke murid sekolah 2.096 orang. Pengutipan dengan dalih uang komite dengan besaran Rp.80.000. “Sekitar uang sejumlah Rp.167.680.000 terkumpul dari kutipan pada setiap bulannya,” ujar Ramly.
Terpisah, Julkhari, Ketua LSM LP-TIPIKOR Sumut sangat menyayangkan kegiatan indikasi pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum penyelengara pada Sekolah SMKN 1 Stabat, padahal pihak sekolah juga ada menerima Sumber Dana dari BOS dan Dana BOP yang bersumber dari APBN RI.
Selain itu perbuatan pungli juga bertentangan dengan peraturan Permendikbud No 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. “Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis,” ujar Julkhairi.
Dan kami juga mengapresiasi LSM Reaksi Propinsi Sumatera Utara yang telah melaporkan perbuatan tindak pidana korupsi SMKN 1 Stabat.”Kami juga akan membantu memantau perkembangan terhadap proses pengaduan tersebut, ujarnya. (red)