Ketua BPD Desa Perlis disinyalir Manipulasi Data sebagai Penerima BANSOS

KABAR DIGITAL, LANGKAT — Sepandai- pandai tupai melompat akat terjatuh juga peribahasa inilah yang pantas di umpamakan untuk MH selalu Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.

Setelah tersandung kasus Tindak Pidana UU ITE dan Tindak Pidana Indikasi Korupsi operasional BPD saat ini MH kembali terseret kasus Penerima BANSOS.

Tak tanggung -tanggung ditengah banyaknya warga masyarakat miskin desa Perlis yang berjuang dan berharap agar bisa mendapatkan bantuan sosial (Bansos) eh..malah MH sebagai ketua BPD memborong Bansos untuk kepentingan pribadi, dari data yang kami miliki Bantuan sosial yang saat ini diterima MH adalah, Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan BPJS Gratis ucap Mas’ud.SH.MH.CPM.CPCLE.CPL.Adv selaku penasehat hukum Awaluddin Cs selalu Kepala Dusun Desa Perlis Kepada Wartawan (07/02) saat ditemui di Stabat.

Berita Lainnya :  PJ Bupati Muba, Sandi Fahlepi Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2024

Lebih lanjut dijelaskannya, Bantuan Pangan Non Tunai adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sedangkan

Program Keluarga Harapan, yaitu bantuan sosial (bansos) tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan. PKH merupakan program resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Tujuan PKH Mengurangi angka kemiskinan dan mengenai BPJS gratis adalah layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat miskin dan tidak mampu tanpa harus membayar iuran bulanan.

Maka sangat di sayangin jika Ketua BPD Desa Perlis disinyalir Manipulasi Data sebagai Penerima BANSOS dengan mengaku sebagai masyarakat miskin dan tidak mampu hanya untuk mendapatkan manfaat bansos. Sedangkan masyarakat desa Perlis yang membutuhkan masih banyak yang lebih layak untuk menerima bansos.

Bahwa Program Keluarga Harapan (PKH) merujuk pada Permensos Nomor 1 Tahun 2018 tentang PKH.

Berita Lainnya :  Dalih Uang SPP, Ketua Yayasan Delisha Diduga Tahan Dana PIP

“Dirinya juga menambahkan bahwa MH selalu. Ketua BPD tidak patut menerima Bantuan sosial tersebut.

Selain itu kami juga sudah memiliki data penerima bansos yang melanggar ketentuan hukum pada Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat. Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa terdapat 3 bentuk bantuan sosial menurut Pasal 6 Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial (“Permensos 1/2019”)

Selanjutnya, Pasal 17 ayat (1) Permensos 1/2019 menyebutkan:

Penerima Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang memiliki kategori miskin dan tidak mampu dari Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Adapun Sanksi Pidana Manipulasi Data Bantuan Sosial demi mendapatkan bantuan sosial, Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (“UU 13/2011”) telah menegaskan:

Berita Lainnya :  Pj Gubernur Sumut Fatoni, Pimpin Langsung Penertiban Baliho Tidak Berizin

Setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh Menteri.

Pelaku yang memalsukan data verifikasi dan validasi tersebut dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.

Selain itu, terhadap segala bentuk penyelewengan dana bantuan sosial dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU 13/2011

Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Untuk itu terhadap data yng di gunakan MH selalu Ketua BPD Desa Perlis dalam mendapatkan Bansos tersebut maka kami akan mendalami kasus ini dan akan berkordinasi dengan pihak Dinas Sosial Kabupaten Langkat dan kami akan melaporkan peristiwa ini ke pihak terkait ucapnya. (“*)

Pos terkait