KABAR DIGITAL, MEDAN — Kasus Sorbatua Siallangan selaku kepala adat Ulayat yang menduduki kawasan hutan negara yang kini izinnya diberikan kepada PT. Toba Pulp Lestari (PT. TPL tbk) viral di media sosial, Kamis, 15/8/2024).
Diketahui bahwa Sorbatua dan masyarakat adat lain nya yang menduduki tanah Ulayat terlebih dahulu mengusahakan tanah tersebut lalu bersengketa dengan PT. TPL yang kemudian berujung dilaporkan atas dugaan pengerusakan, penebangan pohon eukaliptus dan pembakaran lahan yang di tanamin oleh PT. TPL tbk.
Yang dilaporkan oleh Reza Adrian sebagai litigation officer.
Kepala Adat di Simalungun tersebut di vonis 2 tahun penjara oleh karena serobot kawasan hutan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sorbatua Siallagan dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Dessy Ginting.
“Kepala Adat Sorbatua di Simalungun di vonis 2 Tahun penjara karena terbukti menyerobot Kawasan Hutan”, di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.
Melihat hal tersebut
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Sumatra Utara bung Paulus Gulo angkat bicara dengan mengecam tindakan Kepolisian dan Penegak Hukum dalam penanganan kasus Kepala Adat Sorbatua tersebut, Paulus menilai bahwa penegakkan hukum dalam kasus ini tidak objektif sehingga asas kemanfaatan, kepastian dan keadilan hukum menjadi blunder, sehingga di minta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo dan pemerintah pusat untuk dapat turun secara langsung dan mencabut izin dari PT. Toba Pulp Lestari tbk.
“Saya Paulus Gulo selaku DPD GMNI Sumut meminta bapak Ir. Joko Widodo dan pemerintah pusat untuk turun secara langsung mencabut izin PT. Toba Pulp Lestari tbk yang menjadi kasus yang menyita perhatian publik.
Menilai sengketa hal antara masyarakat adat Ulayat Simalungun dan PT. TPL tbk harus memperhatikan hak-hak masyarakat, bukan memakai cara kekerasan dan upaya hukum seharus mampu melakukan pendekatan persuasif dengan masyarakat adat tersebut.
Apakah benar hukum tajam kebawah tumpul keatas? Ucapnya kepada awak media.
Hukum harus berpihak pada rakyat bukan pada kaum yang ber-uang.
UUD 1945 pasal 1 ayat 2 yang berbunyi:
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
“Saya tegaskan kembali demi Rakyat, Pemerintah Pusat harus mencabut izin PT. TPL tbk”, tutupnya. (red)