Kios Resmi Pupuk Subsidi Di Desa Karyabuana Diduga Dijual Rp. 300 Ribu Perkintal Kepara Petani

KABARDIGITAL, PANDEGLANG, – Petani diimbau untuk segera melapor ke Layanan Pelanggan PT Pupuk Indonesia (Persero) yang bisa diakses secara gratis atau bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WA di nomor 0811 9918 001 pada jam dan hari kerja, jika ada masalah terkait pupuk bersubsidi, termasuk harga eceran tertinggi (HET).

Dilansir dari laman resmi media InfoPublik, bahwa layanan pelanggan bisa diakses oleh petani sebagai saluran pelaporan jika menemukan masalah atau kedapatan kendala mengenai pupuk bersubsidi di tingkat kios, salah satunya mengenai harga jual pupuk bersubsidi di kios,” ujar SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Fickry Martawisuda, dalam keterangannya pada tahun 2023 yang lalu.

Menurut Fickry, penetapan harga pupuk bersubsidi diatur Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Untuk itu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini akan siap menindak tegas mitra kios dan distributor yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas HET.

“HET bersubsidi merupakan ketentuan harga yang wajib dipatuhi kios resmi jaringan Pupuk Indonesia. Perusahaan juga mewajibkan seluruh kios untuk memasang sticker informasi mengenai HET dan sampai saat ini informasi mengenai harga pupuk bersubsidi telah terpasang di seluruh kios resmi,” jelasnya.

Berita Lainnya :  Soal Adanya Dugaan Pungutan Liar Di Desa Perdana Anggota BPD Geram

Fickry mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04 Tahun 2023, harga pupuk bersubsidi atau HET ditetapkan pemerintah bagi petani yang melakukan penebusan secara tunai dalam kemasan tertentu dan langsung di kios

Pupuk bersubsidi ini hanya bisa disalurkan kepada petani yang memenuhi syarat atau kriteria yang ditetapkan dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022.

“Kriteria yang ditetapkan sebagai berikut; petani wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), dan menggarap lahan maksimal dua hektare (ha),” imbuh SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia.

Berdasarkan aturan tersebut, lanjut Fickry, pemerintah hanya menetapkan dua jenis pupuk bersubsidi yaitu Urea dan NPK, serta hanya sembilan komoditas yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi. Yaitu: padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, kakao, dan tebu rakyat.

Berita Lainnya :  PKBM AL-Pawaz Diduga Mark Up Jumlah Siswa, Penerimaan BOP

Pupuk Indonesia sendiri akan menyalurkan dan mengawasi distribusi pupuk bersubsidi mulai dari Lini I di tingkat produsen hingga ke Lini IV di tingkat kios resmi.

Apabila terbukti melakukan penyimpangan atas ketentuan yang berlaku, maka Pupuk Indonesia akan memberikan sanksi pada kesempatan pertama.

Dikabupaten Pandeglang, mirisnya diduga kios – kios resmi pupuk subsidi menjual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) salah satunya yang terjadi diwilayah Kecamatan Cigeulis.

Seperti Kios Pupuk Resmi “Mulya Rahayu” milik Hj. Eni warga Desa Karyabuana, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Diduga menjual pupuk yang bertuliskan subsidi dijual dengan harga diatas harga yang telah ditentukan pemerintah yaitu sebesar Rp 150.000 rupiah kepada para petani.

Kios Pupuk Resmi Mulya Rahayu milik Hj. Eni yang berada di Kampung Karyabuana Kecamatan Cigeulis, yang diduga dengan sengaja menjual pupuk bersubsidi di luar dari harga yang telah ditetapkan oleh Dipertan (Dinas Pertanian) dan Diperindag (Dinas Perdagangan).

Seperti yang diungkapkan oleh beberapa petani yang namanya enggan dipublikasikan mengatakan, bahwa belanja pupuk ditempatnya Ibu Hj. Eni dengan harga rata-rata Rp 150 ribu perkarung.

Berita Lainnya :  Warga Majau: Tak Ada Intervensi Pemerintah Desa Dalam Sumbangan Korban Bencana

“Baik pupuk jenis Urea dan Phonska perkarungnya Rp 150 ribu, belanjanya di kios milik ibu Hj Eni,” kata salah satu petani yang ada di Desa Karyabuana.

Ditempat terpisah hal yang serupa diungkapkan petani yang lainnya, bahwa harga pupuk bersubsidi Rp 150.000 perkarung (50) kg kalau beli 2 karung Rp 300.000 dikios Resmi milik ibu Hj. Eni

Hal tersebut dibenarkan oleh anak pemilik kios Mulya Rahayu mengatakan, bahwa benar menjual Rp 150 ribu perkarung (50) Kg, akan tetapi harga segitu di kirim langsung ke rumah petani karena membutuhkan biaya operasional pengiriman

“Terkait keluhan, petani yang mana mengeluhkan karena sekecamatan Cigeulis sudah berunding dan sudah disetujui juga oleh PPL,” paparnya

Ditempat yang sama, Hj Eni selaku pemilik kios menjelaskan bahwa kalau menjual pupuk sesuai HET saya ampun, bahkan tahun kemarin juga jujur saja bukan modal pribadi melainkan dapat pinjam ke Bank jadi harus bayar bunganya.

“Untuk apa kalau usaha tidak ada untung lebih baik usaha yang lain,” katanya(Tim/red)

Pos terkait