KABAR DIGITAL, MEDAN — Pembangunan di Kota Medan terus digenjot, salah satunya proyek drainase. Sayang, progam baik Walikota Medan ini harus ‘ternodai’ oleh okhum-okhum tak bertanggung jawab.
Seperti yang terjadi pada pengerjaan Proyek Drainase PU Medan yang berada di Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan Medan. Proyek ini tidak selesai dikerjakan dan sudah ditinggalkan oleh pekerja proyek begitu saja.
Kontraktor perusahaan pemenang tender dan pihak pejabat PU Medan bidang Drainase seakan lepas tanggung jawab atas proyek yang memakai uang negara tersebut. Apalagi pengerjaan sudah melebihi batas waktu perjanjian kontrak belum juga selesai dikerjakan.
Proyek Peningkatan Saluran Drainase Kota Medan ini berbiaya sangat fantastis senilai Rp6.884.908.000 yang berasal dari APBD Kota Medan dengan nomor kontrak : 005/SP/619/APBD//2023 tanggal kontrak 22 Mei 2023 yang dikerjakan oleh PT. Kreasibeton Nusapersada diduga dikerjakan asal jadi dan belum selesai dikerjakan.
Atas temuan tersebut, beberapa masyakat sekitar lokasi proyek mulai resah akibat debu dari proyek yang tak kunjung selesai. warga juga juga meminta BPK (Badan Pengawas Keuangan) Kota Medan untuk mengaudit pekerjaan Drainase yang anggarannya memakai uang negara tersebut.