KABAR DIGITAL, MEDAN — Setelah melakukan pendalamam atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kejari Belawan menetapkan tersangka baru yakni seorang wanita EY selaku bendahara SMAN 19 Medan, dan seorang pria TJT merupakan penyedia barang dan jasa,, dan melakukan penahanan terhadap keduanya, di Rumah Tahanan di Medan, Senin (22/9/2025).
Sebelumnya, atau beberapa hari lalu, atas dugaan korupsi dana BOS tersebut pihak Kejari Belawan telah menetapkan mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Medan, RN sebagai tersangka dan melakukan pemanahan di Rumah Tahanan Peremuan di Medan.
Kasi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus SH dalam siaran persnya yang diterima wartaean, Senin malam menyebutkan, penahanan terhadap EY dan TJT dilakukan dengan pertimbangan dikuwatirkan akan melarikan diri, akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan tersangka dikuwatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana korupsi, serta untuk mempermudah dan mempercepat proses penanganan perkara.
Disebutkan, SMA Negeri 19 Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan menerima dana BOS dengan rincian, tahun anggaran. 2022 sebesar Rp 1.796.220.000 dan tahun 2023 sebesar Rp1.796.220.000 atau dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp 3.592.440.000.Akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugiankurang lebih Rp 772.711.214.(faqih).









