KABARDIGITAL.COM, BATU BARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara sengaja mengundang puluhan Wartawan atau Jurnalis guna sosialiasi terkait publikasi ke masyarakat tentang tahapan pelaksanaan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) tahun 2024 di Kabupaten Batu Bara.
Selasa, (02/07/2024) acara ‘NGOPI BARENG’ atau populer disebut ‘COFFEE MORNING’ antara pihak KPU dengan insan pers Batu Bara kali ini dimulai sekira pukul 09.00 Wib hingga berakhir sore hari sekira pukul 15.25 Wib, di Aula RM 100 Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih.
Ketua KPU Batu Bara Erwin, S.Sos.I melalui Plh Ketua Sulianto dalam kata sambutannya berharap, melalui pemberitaan sekiranya dapat memberikan sosialisasi dan informasi yang tepat dan akurat kepada masyarakat dalam Pemilukada tahun 2024 ini.
Ia juga mengatakan, agar awak media nantinya bisa menginformasikan seluruh tahapan demi tahapan, sehingga Pilkada dapat berjalan sesuai ketentuan baik berdasarkan Undang-Undang, PKPU maupun anggaran yang diperuntukkan bagi penunjang terlaksananya semua kegiatan.
“Perlu kami ingatkan, kiranya awak media yang hadir dapat melengkapi perlengkapan persyaratan sebagai mitra di KPU Batubara. Mohon sama-sama kita atensi, agar bapak ibu wartawan menyampaikan apakah melalui pemberitaan ataupun meng-informasikan secara langsung kepada KPU Batu Bara bila ada warga yang belum terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada serentak tahun 2024 ini”, ucap Burhan selaku Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan menyambung penjelasan Sulianto.
Burhan menambahkan, KPU akan tetap melaksanakan tahapan sesuai payung hukum. Dan pihaknya akan terus melakukan evaluasi untuk memperbaiki segala kekurangan dalam Pemilukada 5 tahun lalu. Menurutnya tidak ada target menarget.
Bahkan dia berujar, guna mendukung pencapaian peningkatan partisipiasi seharusnya lebih menjadi domain dan perhatian khusus Pemerintah Daerah karena Pemkab lebih memiliki struktur lengkap melalui perangkat sampai ketingkat Kadus untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi.
Selanjutnya Alpian, S.HI, M.HI sebagai Nara Sumber yang diundang guna membahas terkait Kaidah Jurnalistik sebagai Pilar ke 4 Demokrasi, memberi judul materi diskusinya, yaitu “Peran Pers Dalam Tarikan Politik Praktis”. Alpian sendiri merupakan mantan Ketua PWI Batu Bara 2 priode masa bakti 2016 – 2023.
Mantan Dosen disalah satu Universitas Swasta yang kini bekerja sebagai ASN PPPK di Kemenag Batu Bara, sempat memaparkan pula tentang kewajiban pers sesuai pasal 5 UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 bahwa salahsatu tugas Pers adalah memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma:notma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi.
Kemudian Abdillah, juga merupakan Komisioner KPU yang bertugas sebagai Koordinator Bidang SDM, Sosdiklih dan Parmas menguatkan bahwa pelaksanaan diskusi atau pertemuan dengan para wartawan dan atau jurnalis dimaksud sebagai Mitra KPU Batu Bara guna menyampaikan seluruh tahapan yang sudah dilakukan oleh KPU lewat publikasi media hingga ke masyarakat lapisan bawah.
Keterbukaan informasi pilkada di Kabupaten Batu Bara, diyakini akan menambah kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilukada. Informasi harus dapat tersampaikan secara utuh dan menyeluruh. Tahapan demi tahapan ini harus pula bisa disampaikan kepada masyarakat.
Sedangkan Muhammad Syafi’i Sitorus merupakan salah seorang Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut yang ikut hadir menerangkan tentang tata cara permohonan keterbukaan informasi publik wajib dituangkan dalam bentuk dokumen.
Mantan Pimpinan salah satu media online terkemuka di Sumut itu mengatakan, sejatinya Jurnalis atau wartawan bisa secara langsung meminta informasi ke narasumber KPU. Sementara untuk masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi maka tetap harus melalui berbagai tahapan. Di akhir diskusi, ia pun berpesan hendaknya media bisa menyampaikan informasi terkait semua tahapan Pilkada kepada masyarakat luas secara utuh dan menyeluruh. (Bimpas)