Kabar Digital

Berita Masa Kini

KPU Sumut & KIP Teken MoU Keterbukaan Informasi Publik

KABAR DIGITAL, MEDAN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) dan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumut teken Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sumut.

KPU Sumut dan KIP Sumut teken MoU keterbukaan informasi publik itu di lakukan di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Rabu (14/8/2024). Penandatanganan di lakukan oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin dan Ketua KIP Sumut, Abdul Haris Nasution.

Abdul Haris Nasution mengatakan, MoU yang di laksanakan merupakan tindak lanjut dari MoU serupa di tingkat pusat antara KPU dan KI. KPI, kata Haris, mengharapkan tetap transparan dan terbuka terkait pelaksanaan tahapan Pilkada, baik itu Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) maupun Pilkada Kabupaten/Kota di Sumut.

“Kami juga mensosialisasikan keberadaan UU Keterbukaan Informasi Publik kepada para Komisioner dan Sekretariat KPU, supaya tahapan Pilkada berlangsung secara transparan dan akuntabel,” kata Haris di damping Komisioner lain, yakni Muhammad Syafii Sitorus, Edy Syahputra Sormin, Cut Alma Nurafla dan Dedy Ardiansyah.

Haris menyebutkan. Saat ini angka Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Sumut sudah cukup baik di bandingkan daerah lainnya di Indonesia.

Sementara Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menegaskan pada prinsipnya KPU Sumut sangat mendukung keterbukaan informasi, khususnya terkait tahapan Pilkada yang sedang berjalan saat ini.

“Kita senantiasa mensosialisasikan setiap tahapan Pilkada, baik kepada stakeholder KPU maupun ke khalayak luas melalui pemberitaan di media massa,” seburt Agus di dampingi Komisioner KPU Robby Effendy Hutagalung, Sitori Mendrofa, Kotaris Banurea, Sekretaris Sapran Daulay serta Kabag Maruli Pasaribu dan Kasubag Ririn. (win)