KABAR DIGITAL, MEDAN — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) memastikan akan mengikuti aturan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 27 November 2024 di Sumut.
Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Sumut Raja Ahab Damanik pada pelaksanaan Sosialisasi Tahapan Pencalonan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Serentak 27 November 2024 di Hotel Grand Aston, Jumat (23/8/2024).
Namun, imbuh Raja Ahab Damanik, materi aturan MK itu dalam beberapa hari ini masih akan diplenokan menjadi SK PKPU terbaru.
Dibuka secara resmi Komisioner Robby Efendi Hutagalung mewakili Ketua KPU Sumut Agus Arifin, materi sosialisasi juga disampaikan Komisioner KPU lainnya yakni Frendianus Joni Rahmat Zebua, Kotaris Banurea, dan Raja Ahab Damanik menyosialisasikan sesuai bidang masing-masing. Turut hadir saat itu Kabag SDM dan Hubungan Masyarakat, Nina Pasaribu dan Kasubag, Ririn serta ratusan wartawan.
Sebelumnya Raja Ahab menyampaikan, tanggal 24-26 KPU Sumut memasuki tahapan pengumuman pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan calon yang berada di kabupaten/kota.
Jadwal pengumuman pendaftaran dimulai tanggal 24 sampai dengan tanggal 26, besoklah dimulai sampai dengan 3 hari ke depan,” sebut Raja.
Jalur perseorangan dua Kabupaten yang ada calonnya yakni di Dairi dan Tapsel yang telah dinyatakan memenuhi syarat dari jalur perseorangan. Dan tanggal 27 sampai 29 akan akan diverifikasi dokumen pencalonan maupun dokumen calonnya.
“Setelah dinyatakan memenuhi syarat, kami akan berikan kesempatan kepada yang bersangkutan yaitu bakal Pasangan calon untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur itu akan dilakukan di Rumah Sakit Haji fan Adam Malik,” tutur Raja.
Untuk kepentingan peliputan nanti diperkenankan hadir ketika pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dan beberapa daerah di kabupaten kota yang ada di Sumatera Utara melaksanakan pemeriksaan kesehatan tergantung jadwal pendaftaran dari Pasangan calon tersebut, tambahnya.
Dijelaskannya, KPU Provinsi Sumatera Utara dan seluruh jajaran KPU Kabupaten kota akan memberikan surat pengantar kepada pasangan calon untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada rumah sakit yang dihunjuk.
Tanggal 15 -21 September 2024, setelah seluruh rangkaian dinyatakan selesai. maka akan melakukan penetapan terhadap Pasangan calon apakah yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon gubernur wakil gubernur atau tidak waktunya itu adalah tanggal 22 September 2024 penetapannya, kemudian setelah penetapan besoknya tanggal 23 September dilakukan pengundian nomor urut.
Selanjutnya tanggal 25 September melakukan kampanye waktunya selama 60 hari. Berbeda dengan waktu kampanye pada masa legislatif atau Pilpres 75 hari masa kampanye.
Sementata terkait Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan, kata Raja, KPU Provinsi Sumatera Utara bukan regulator hanya administrator yang regulator itu membuat kebijakan membuat aturan itu adalah KPU pimpinan.
“Kami harus patuh dan tunduk terhadap apa yang diperintahkan oleh KPU RI karena organisasi kami itu adalah hirarki, kami tidak boleh membuat kebijakan sendiri Langsung menerapkan putusan MK untuk pencalonan gubernur Sumatera Utara, kami harus menunggu perubahan yang dilakukan KPU RI, terang Raja. (win)