PANDEGLANG|kabardigital.com Beredarnya permasalahan pemecatan Dekan FHS Univ Matla’ul Anwar Pusat yang bergulir beberapa hari ini hingga menimbulkan Aksi yang tergabung dalam Gabungan Aksi Mahasiswa dan Alumni (GAMA) dan beberapa statement yang salah satunya mengaku sebagai Ketua Alumni di salah satu media ditanggapi oleh Kuasa Dekan Fak Hukum Misbakhul Munir SH MH yang biasa disebut AM.
AM menyebutkan baiknya para pihak khususnya orang yang tidak mempunyai kapasitas didalam permasalahan ini sebaiknya diam, dikarenakan mereka tidak mengetahui secara jelas atas dasar apa Surat Keputusan Pemberhentian tersebut dilakukan, pastinya ada lampiran lampiran yangmana lampiran tersebut dapat membuktikan secara hukum atau tidak hingga bisa dikeluarkanya SK Pemberhentian tersebut, mereka jangan jangan masih asumsi atau belum melihat bukti bukti yang ada, karena itu bukan wilayah orang orang yang hanya mengeluarkan statment tanpa melihat fakta hukum, tegas Advokad senior Banten tersebut.
Selain itu pihak Universitas telah mengeluarkan press releas dalam beberapa media online yang mana hal tersebut sah sah saja, akan tetapi perlu dipertanyakan keabsahan terhadap adanya SK Pemberhentian Dekan FHS tersebut tanpa didasarkan Fakta Hukum yang jelas akan menyesatkan, tidak adanya Undangan Klarifikasi, pemeriksaan Dekan terperiksa, tidak adanya surat peringatan I, II dan seterusnya hingga tidak adanya rapat senat dan lain lain akan menyebabkan kegaduhan seperti sekarang ini, jangan sampai malah menyesatkan Publik dan juga Rektor atau PBMA sendiri karena adanya muatan kebohongan yang patut didugakan atas keluarnya SK Pemberhentian tersebut sebagai suatu pemanfaatan kepentingan.
Perlu diketahui bahwa Pemaknaan surat keputusan bisa melihat pada UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Di mana pada Pasal 1 angka (2) menjelaskan peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan,
Kemudian dalam Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011 mengatur jenis peraturan perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 mencakup peraturan yang ditetapkan oleh MPR, DPR, DPD, MA, MK, Komisi Yudisial, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang dan seterusnya.
Dengan demikian Surat Keputusan Yayasan dapat dipahami sebagai bagian dari peraturan perundang-undangan baik Statuta ataupun Aturan lainya di UNMA Karena memuat unsur-unsur yang memenuhi peraturan dan perundang-undangan.
Maka kemudian Surat Keputusan Yayasan juga patut tunduk pada UU No.12/2011 dan
Selanjutnya perlu memahami pemaknaan cacat administrasi dengan merujuk pada tinjauan teoritis hukum, dimana cacat administrasi dimaknai sebagai tidak terpenuhinya syarat formil dan syarat materiil.
Yang menjadi pertanyaan apakah SK Pemberhentian tersebut telah memenuhi unsur tersebut? Apakah bukti buktinya juga telah cukup? Apakah telah dilakukan permintaan keterangan terhadap dekan bersangkutan? Ini perlu dikaji kembali, apakah SK tersebut Cacat secara Adminstrasi?
Maka dari itu kami selaku kuasa dari Dekan FHS merasa memiliki hak untuk meluruskan semua ini baik dengan cara musyawarah ataupun melalui langkah hukum yang nyata, para pihak yang tidak memahami kesemua itu lebih baik diam dikarenakan akan menjadikan sebuah keterangan yang menyesatkan dan membingungkan publik serta beriko menimbulkan tuntutan hukum terhadap yang bersangkutan, tegas AM,” ( Somantri)