KABAR DIGITAL, SIMALUNGUN – Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil tangkap seorang pria penjual atau pengedar narkoba asal Kota Siantar berinisial RR (20) setelah adanya pengakuan wanita diduga kurir berinisial VA (34) warga Huta 3, Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan kedua pelaku itu hasil pelaksanaan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Huta 3 Tanjung Pasir, Kelurahan Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun pada hari Selasa (27/2/2024) siang pukul 13.00 Wib.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, SH dikonfirmasi hari Rabu (28/2/2024) mengatakan awalnya pada hari Selasa (27/2/2024) siang pukul 13.00 Wib Sat Narkoba bersama unsur tiga pilar menggelar GKN di Huta 3 Tanjung Pasir, Kelurahan Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Jawa.
Kegiatan GKN ini diinstruksikan oleh Dir Res Narkoba Polda Sumut dan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Simalungun No: Sprin/123/II/OPS.1.3.1/2022 tanggal 12 Desember 2024.
Saat GKN tersebut, Tim menangkap seorang wanita berinisial VA dari salah satu rumah diduga kuat menjadi sarang penyalahgunaan dan transaksi narkoba. Dari VA ditemukan barang bukti 15 paket narkotika jenis shabu berat bruto 2.70 gram, 2 unit handphone (HP) Android merk Oppo dan Vivo, uang tunai diduga hasil penjualan narkotika sebesar Rp 200.000, serta beberapa perlengkapan lainnya.
Diinterogasi VA mengaku shabu itu miliknya yang sebelumnya diperoleh dari RR. Selanjutnya Tim Sat Narkoba dipimpin Kanit 1 dan 2 langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RR di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar.
Saat itu dari RR tidak ditemukan barang bukti narkoba melainkan uang Rp200.000 yang diakuinya hasil penjualan shabu dari VA.
“Operasi GKN ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Simalungun untuk memerangi penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun ini, mengingat peredaran narkotika di beberapa kawasan yang berpotensi merusak generasi muda. Kedua tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut,”Pungkas AKP Irvan. (FS)