Lantik Pejabat Eselon II, Pj Bupati Langkat Langgar Permendagri, Tito Karnavian: Akan Memberikan Sanksi

KABAR DIGITAL, LANGKAT — Belum lama ini Pj Bupati Langkat H. M. Faisal Hasrimy, AP., M.AP melantik dan mengukuhkan serta mengambil sumpah/janji PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) Pemerintah Kabupaten Langkat bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Senin (1/4/2024).

Berdasarkan Keputusan Bupati Langkat Nomor 824-41/K/2024 Tanggal 28 Maret 2024 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat telah melantik,Faisal Badawi, S.Sos jabatan baru Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Langkat Dan Wahyudi
harto, S.Stp., M.Si jabatan baru Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Langkat. Hal ini di sampaikan oleh Ramly selaku ketua LSM Reaksi Sumatera Utara kepada wartawan (06/4) di Stabat.

Berita Lainnya :  Ratusan Remaja Diduga Anggota Genk Motor Terjaring Razia

Lebih lanjut Ramly mengatakan bahwa, Pelantikan yang dilakukan oleh PJ.Bupati Langkat Berdasarkan Keputusan Bupati Langkat Nomor 824-41/K/2024 Tanggal 28 Maret 2024 ini di sinyalir cacat hukum atau melanggar peraturan menteri dalam negeri (Mendagri).

Kepada wartawan belum lama ini Mendagri mengingatkan , Pj Bupati Dilarang Mutasi Pegawainya. Peringatan keras tersebut berdasarkan undang-undang, kepala daerah seperti gubernur, walikota dan bupati di seluruh Indonesia dilarang memutasi pegawai terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 hingga berakhirnya masa jabatan seorang kepala daerah.

Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 71 Ayat 2, berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Berita Lainnya :  Jermal 15 Marak Narkoba dan Judi, 25 Kg Sabu Gagal Edar di Markas Bandar

Hal itu juga dipertegas oleh Mendagri M Tito Karnavian dalam suratnya nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.

“Jadi rotasi mutasi pejabat untuk saat ini belum dipandang perlu kecuali pengisian-pengisian jabatan yang terjadi kekosongan, itu pun kalau bisa dijabat oleh Plt,” Maka Jika dipaksakan, seperti pelantikan kadis Kominfo dan badan Kesbangpol linmas yang di Lantik pada tanggal 1 April 2024 bertentangan dengan aturan Mendagri. ***

Pos terkait