KABAR DIGITAL, LABGKAT — Kekisruhan terkait Beredarnya video perselingkuhan yang dilakukan oknum berinisial NH selaku Kepala Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang terlihat beradegan mesra dengan istri orang lain yang tidak lain adalah mantan dari kasurnya pada kantor desa Serapuh Asli di sebuah kamar. Bahkan pada Video tersebut keduanya beradegan mengecup kening dan saling berpelukan secara bergantian.
Setelah video perselingkuhan itu beredar viral maka warga geram dan menyegel kantor Desa Serapuh Asli, akibat dari penyegelan tersebut warga telah di laporkan ke Polres Langkat atas terjadinya indikasi Tindak Pidana “PENGHASUTAN”. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 160 KUHP Sebagaimana tersebut pada Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPL/B/196/IV/2024/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara. Tanggal 27 April 2024 yang dilaporkan oleh Kepala Desa Serapuh Asli berinisial NH.
Perlakukan NH terhadap warganya ini telah mendapat perhatian dari Hal ini Mendapat perhatian dari Ary Dwi Laksono,SH selaku direktur Lembaga Bantuan Hukum Mata Keadilan yang beralamat di Jl.SM.Raja Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas Kota Medan, menurut Ary kepada wartawan Jum’at (10/05) saat di temui di Stabat mengatakan, jika diminta kami bersedia menjadi pengacara masyarakat dengan sukarela.
Lebih lanjut Ary mengatakan merasa terpanggil untuk membantu masyarakat desa Serapuh Asli.
Pengangkatan dan pemberhentian kepala desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (“Permendagri 82/2015”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (“Permendagri 66/2017”).
Selain itu, Berdasarkan Pasal 26 ayat (4) huruf c, d, dan m Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa berkewajiban, di antaranya: memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan; dan membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa.
Maka atas perbuatan kepala desa yang di duga telah melakukan hubungan asmara pada salah seorang warganya sehingga menimbulkan kegaduhan.
Kami Yakin Video Mesra itu, NH Kepala Desa Serapuh Asli, dan Menur informasi dari salah seorang warga hubungan asmara kades dengan oknum perempuan yang merupakan warganya itu hingga saat ini masih berlanjut, maka untuk kami akan desak Bupati Langkat untuk memberhentikan nya.
Sementara, Mas’ud.SH.MH.Selaku kuasa hukum dari NH Kepala Desa Serapuh Asli saat di konfirmasi melalui Telepon seluler (12/05)terkait kebenaran adanya laporan polisi yang telah dilakukannya di Polres Langkat hingga berita ini terbit di tidak menjawab. (*)