KABAR DIGITAL, MEDAN — Lima tersangka yang diduga terlibat atas tindak pidana pemalsuan BPKB, STNK, SIM dan Akta Cerai yang ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Medan di Jalan Block Gading, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (19/06/24) lalu, akhirnya dapat menghirup udara bebas.
Dari seorang sumber yang enggan disebut namanya mengatakan, Senin (22/07/24) minggu lalu, Kasman Kadeo Sikumbang alias KS (49) telah dikeluarkan atau dilepas oleh Polrestabes Medan.
Sumber juga menyebutkan, KS beserta empat rekannya yang lain telah membayar mahar 200 juta rupiah kepada polisi untuk pengurusan tersebut.
“Senin lalu mereka sudah dilepas semua, maharnya 200 juta rupiah. Infonya tersangka utama yang membiayai itu semua, bang,” ungkap sumber yang tidak mau identitasnya disebutkan.
Untuk diketahui, Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus 5 tersangka yang diduga terlibat dengan aksi pemalsuan BPKB dan dokumen penting lainnya.
Kelima tersangka yakni BK (18) warga Jalan Cempaka, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, FS (22) warga Jalan Block Gading, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, EAP (28) warga Block Gading Sunggal, KS (49) warga Jalan Medan Binjai KM 12, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan H alias J warga Jalan Penampungan Kecamatan Sunggal Deli Serdang.
Terkait hal itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Teddy Jhon Sahala Marbun yang dikonfirmasi wartawan melalui selulernya, Selasa (30/07/24) membantah hal tersebut.
“Masih di tahan tersangkanya,” tulisnya. (win)