Kabar Digital

Berita Masa Kini

LP-nya di Poldasu, Istri Pejabat PU Langkat Nipu Uang Milyaran

KABAR DIGITAL, MEDAN — Direktorat Reserse Kriminal Umum(Direskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) saat ini tengah menangani laporan dugaan penipuan dari seorang wanita bernama Jesikapna Pebrina Boru Karo (26) warga Desa Lama, Kecamatan. Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Jesikapna melaporkan kasus dugaan penipuan atau penggelapan uang dengan total milyaran rupiah yang menimpanya.

Jesikapna mengatakan, penipuan atau penggelapan itu dilakukan oleh wanita berinisian VR warga Jalan Setiabudi Medan.

Jumat (2/8/2024) kemarin, penyidik dari Polda Sumut telah memanggil Jesikapna untuk dimintai keterangan secara mendalam.

Usai diperiksa, Jesikapna mengungkapkan kepada wartawan bahwa kehadirannya ke Polda Sumut untuk memberikan keterangan terkait bukti-bukti adanya perbuatan dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai total Rp. 2,7 milyar yang diduga dilakukan VR yang disebut-sebut merupakan istri dari salah seorang pejabat di dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Langkat.

Jesikapna juga mengatakan, awalnya ia tidak ada niatan untuk membuat laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan VR tersebut.

“Sebenarnya saya tidak mempunyai niat untuk melaporkan VR ini ke polisi, karena saya bersuudzon kalau VR mau bertanggung jawab dan mengembalikan uang saya yang dipakainya. Tapi, karena si VR tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang yang dipakainya sesuai batas waktu perjanjian yang telah disepakati, saya akhirnya menempuh jalur hukum,” kata Jesikapna.

Jesikapna berharap, agar Direskrimum Polda Sumut serius dalam menangani laporannya, sehingga terlapor bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

“Saya mohon agar penyidik di Krimum Poldasu menangani perkara yang saya laporkan ini bisa bekerja secara proporsional dan profesional. Jangan sampai si terlapor itu merasa dirinya “kebal hukum” dan kembali berbuat tindakan yang sama kepada orang lain,” ungkapnya.

Sebelumnya, Jesikapna Pebrina Boru Karo membuat laporan ke Polda Sumut, pada Selasa (16/7/2024), Surat laporan tersebut bernomor : LP/B/923/VII/2024/SPKT/Poldasu.

Dalam laporan itu tertulis kronologi singkat dugaan kasus penipuan atau penggelapan yang dilakukan VR terhadap Jesikapna.

Awalnya, pada bulan Februari 2024 VR menghubungi dirinya via pesan singkat WhatsApp meminta agar ia mentransfer dana sebesar Rp 80 juta dengan alasan dana terlapor kurang dan terlapor sedang ada kerjaan lain di Langkat. Kerana Jesikapna awalnya percaya kepada VR, maka ia pun menuruti permintaan tersebut dengan mentransfer uang sejumlah yang dimaksud ke rekening milik VR.

Tak selang berapa lama, VR meminta Jesikapna untuk mentransfer kembali uang sebesar Rp 40 juta dengan alasan yang bermacam. Karena Jesikapna dan VR sudah saling kenal dan akrab, maka Jesikapna kembali mentransfer uang sejumlah Rp 40 juta ke rekening yang sama.

Tak sampai disitu, beberapa hari kemudian, VR kembali menghubungi Jesikapna untuk mentransfer dana ketiga kalinya dengan jumlah yang tidak disebutkan. Untuk kesekian kalinya Jesikapna pun kembali mentransfer uang ke rekening VR secara bertahap dengan total kurang lebih senilai Rp 2,7 milyar. Adapun VR menjanjikan dana tersebut akan dikembalikan selama jangka waktu 1 bulan.

Ketika memasuki batas waktu yang telah dijanjikan dan disepakati kedua belah pihak, Jesikapnna menghubungi VR beberapa kali dan bertemu secara langsung meminta agar VR mengembalikan dana tersebut, namun VR berusaha mengelak dengan berbagai macam alasan dan terkesan tak punya itikad baik untuk membayar uang yang telah dipakainya tersebut. (*)