KABAR DIGITAL, MEDAN — Ketua LSM Penjara Sumut, Adi Warman menyoroti keluhan masyarakat terkait sulitnya pembuatan SIM di Sat Lantas Polrestabes Medan.
Aktivis pemantau kinerja aparatur negara, Rabu (13/03/2024) malam mengatakan mekanisme untuk pengurusan SIM A, SIM C maupun SIM B1 dan lainnya yang di berlakukan di lantas Polrestabes Medan diduga sangatlah mempersulit pemohon.
Pasalnya harus melalui proses dan prosedur yang rumit di tambah lagi harus ada sertifikat dari pihak rekanan di luar dari kepolisian yang diduga ditunjuk sebagai penyedia jasa sertifikat.
“Dapat kita bayangkan untuk pengurusan sertifikat harus mengeluarkan uang Rp.400.000 ribu sampai Rp. 500.000 ratusan ribu rupiah untuk satu SIM sedangkan untuk pembuatan SIM yang tertera saja hanya lebih kurang Rp. 85000 ribu, sampai Rp.100.000 ribuan ini kan sangat aneh dan memang membuat satu tanda tanya besar..? Ini kita duga dilegalkan, ada apa sebenarnya antara pihak lantas pembuatan SIM baru dan pihak yang di tunjuk sebagai pemberi sertifikat tersebut,” katanya.
Lanjutnya, masyarakat mau mengurus SIM dan taat hukum agar saat berkendara di jalan raya bisa lebih nyaman, tenang dan aman. Namun di persulit dengan hal dan mekanisme yang begitu rumit.
“Saat masyarakat berkendara tanpa SIM masyarakat yang di salahkan tapi saat masyarakat ingin mengurus SIM dan taat hukum di persulit dengan alasan prosedur dan mekanisme yang rumit. Ini kita nilai kurang pas. Harusnya masyarakat diberikan kemudahan dan pelayanan terbaik untuk mendapatkan SIM tersebut agar masyarakat taat hukum,” ujarnya lagi.
Dirinya juga menyayangkan pihak pemberi sertifikat bukan dari institusi kepolisian namun pihak lain yang di tunjuk sebagai yang berwenang.
“Untuk itu, kita sebagai sosial kontrol pemantau kinerja aparatur negara minta kepada bapak Kapolrestabes Medan dan bapak Kapolda Sumut untuk mengevaluasi hal ini segera mungkin agar jangan diduga memberatkan masyarakat yg ingin memiliki SIM baru dan taat hukum, jangan sampai hal ini di biarkan berlarut – larut. Sebaga sosial kontrol pemantau kinerja aparatur negara kita sering mendapatkan laporan terkait hal ini dan kita akan segera menyurati pihak terkait untuk mempertanyakan apakah ini ada tertuang dalam Pergub, Perda atau perpol yang diduga melegalkan atau mengharuskan tentang sertifikat salah satu sarat untuk mendapatkan SIM,” pungkasnya.