KABAR DIGITAL, SUNGAI PENUH — Perbuatan para tikus berdasi yang berlindung di balik tirai Kepalsuan sumpah jabatan seperti kita ketahui banyaknya kasus yang ditangani penegak hukum di Indonesia dengan berbagai macam cara dan modus pada penghianat negara dalam melakukan aksinya, merampok kekayaan NKRI ini.
Namun kami masih percaya di Kerinci dan Kota Sungai Penuh penegak hukum yang peduli dengan nasib bumi tercinta ini dari para pencuri uang Negara. Berdasarkan hasil informasi dan investigasi kami di lapangan bahwasanya aliansi sebagai LSM Petisi Sakti menuntut Satpol PP, kami duga terjadi penyimpangan anggaran kegiatan dinas dan anggaran kegiatan lainnya tahun 2023/2024 .
Dua tempat usaha dan hiburan di sungai penuh sudah diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah. Sementara tempat hiburan masih saja ada yang tidak memiliki izin di Lingkup Kota Sungai Penuh, saat ini tidak dilakukan penertiban oleh penegak Perda Adalah Satpol PP Pol PP di Kota sungai Penuh yang tidak ada penggerakan untuk melakukan razia ataupun Operasi pekat, kami menduga pada anggaran kegiatan tidak terealisasi sesuai pembentukan.
LSM Petisi Sakti Mengadakan Aksi Di Depan Kantor Walikota, Sampaikan Empat Tuntutan
Satpol PP selama ini kerjanya hanya mengamankan saja kemudian di tengah Kota Sungai Penuh Saat sementara tidak ada penerbitan pelanggaran dalam Kota Sungai Penuh dan melihat tidak ada dengan undang-undang ketertiban umum yang sudah diatur di undang-undang nomor 2 Tahun 2013 dengan sanksi penjara 6 bulan dan denda 50 juta.
Kami menduga Kepala Satpol PP tidak mau ambil tahu tentang hal ini. Kami duga kuat kepala Satpol PP dengan para pelanggaran undang-undang tersebut dengan setiap bidang dan kepala seksi tidak ada komputer printer alat ATK bagaimana mereka bekerja dan tidak memiliki perlengkapan kami menduga anggaran pengadaan alat Kantor tidak realisasi dengan baik di Satpol PP.
Selama ini anggaran Satpol PP yang memiliki struktur personil lebih dari 200 orang menduga kuat terealisasi dinas Satpol PP Kota Sungai Penuh tahun 2023 hingga 2024 diduga kuat syarat akan praktek KKN dan diduga kurangnya pengawasan dari pihak instansi terkait sehingga mengakibatkan terjadinya perbuatan KKN pada instansi tersebut.
Berdasarkan hasil tersebut kami tergabung dalam lembaga swadaya masyarakat petisi Sakti yang berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah mendesak Walikota Sungai Penuh segera memecat kepala Satpol PP Kota Sungai Penuh dugaan penyimpangan anggaran dinas tahun 2023-2024 Karena bertanggung jawab dalam skandal pengelolaan dana anggaran dinas tahun 2023-2024.
Diduga terindikasi KKN besar-besaran, Walikota Sungai Penuh untuk memberi sanksi terhadap Kabid dan kepala Satpol PP Kota Sungai Penuh atas dugaan penyimpangan anggaran dinas pada kegiatan tertentu senilai miliaran rupiah Walikota Sungai Penuh mengevaluasi dinas Satpol PP Kota Sungai Penuh Karina diduga tidak memperhatikan tugas pokok sebagai penegak hukum Perda ketua SMK Trisakti Indra kumano mendesak untuk mengusir tuntas yang kami sebutkan diantanya :
Kami mendesak walikota sungai penuh agar segera memecat Kepala Satpol-PP Kota Sungai Penuh karena bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran Dinas Senilai miliaran rupiah TA. 2023-2024.
Walikota Sungai Penuh memberikan sanksi tegas baik hukum maupun administrasi terhadap Kabid dan Kepala Satpol-PP karena kami menduga Satpol-PP tidak mampu bekerja dengan profesional.
Mendesak Walikota Sungai Penuh memperjelas kembali tupoksi Satpol-PP sebagai penegak Perda Perwako yang telah disahkan oleh pemerintah. Agar Instansi Satpol-PP kembali membaik dan sesuai harapan masyarakat.
Mendesak Walikota Sungai Penuh untuk kembali menjadikan Instansi Polpp sebagai instansi pemerintah yang dicontoh oleh instansi yang ada di Kota Sungai Penuh ini. (Harpai)