KABAR DIGITAL, DELI SERDANG — Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang bakal dilaporkan ke Polda Sumatera Utara. Pasalnya, para kepala desa dan lurah di Kabupaten Deli Serdang yang mendapat sepeda motor hibah diduga dipungli.
Hal ini dikatakan, Ketua LSM Reaksi Sumut, Ramly, Jumat (3/5/2024) siang. “Mereka (Kades-red) diduga dikutip biaya saat mengambil STNK dan BPKB Honda Vario 125 CC yang mereka terima setahun lalu,” ujar Ramly.
Diterangkan Ramly, besaran kutipan sekitar Rp 300 ribu sebagai biaya administrasi. “Menurut pengakuan sejumlah kades bahwa biaya pengambilan STNK dan BPKB diwajibkan sebesar Rp 300 ribu diduga oleh pihak Dinas PMD Deli Serdang,” ujarnya.
“Ada hampir 400 kades dan lurah di Deli Serdang ini yang mendapat hibah sepeda motor. Coba kalikan Rp 300.000 per kepala desa dan lurah sudah berapa dapat uang dari kutipan tersebut,” lanjutnya.
Atas dugaan pungli tersebut, Ramly mengaku akan melaporkan hal tersebut ke Polda Sumatera Utara. “Kita akan melakukan Dumas ke Polda dan meminta Poldasu untuk melakukan penyelidikan,” tutup Ramly.
Terpisah, Plt Kadis PMD Ari Mulyawan Simatupang saat dikonfirmasi wartawan mengaku tidak mengetahui.”Belum tau saya. Nanti saya cek,”jawab Ari Mulyawan.
Sebelumnya, di akhir masa jabatannya Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan menghibahkan sepeda motor Honda Vario 125 CC kepada kepala desa dan lurah melalui Dinas PMD Deli Serdang.
Dana pembelian sepeda motor Honda Vario untuk 380 desa dan 14 kelurahan tersebut bersumber dari APBD Deli Serdang sebesar Rp 9 Miliar lebih. (red)