Lurah Stabat Baru Diduga Arogan, Eksekusi Menggunakan Preman Bayaran Tanpa Putusan Pengadilan

KABAR DIGITAL, LANGKAT — Oknum Lurah Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Lukman Hakim SE, diduga telah melakukan eksekusi sebidang tanah milik Sulaiman Nasution di Jalan Perniagaan belakang, Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat (02/10/2025) siang, tanpa putusan Pengadilan Negri.

Tanah milik Sulaiman Nasution seluas 5330 meter persegi didalamnya ditanami tumbuhan pertanian, berupa pohon coklat, pohon kelapa sawit, pohon rambutan , pohon matoa, pohon manggis, pohon kuning, pohon Langsat, pohon kelapa, pohon pisang.

Lukman Hakim S.E, membawa puluhan preman bayaran mengeksekusi dengan membabat hampir seluruh tanaman yang ada ditanah perladangan milik Sulaiman Nasution .

Diantara preman bayaran salah satunya diketahui bernama M.Rafi als Dolco dan kawan-kawan.

Tindakan Lukman Hakim S.E melakukan penebangan tanam tanaman milik Sulaiman Nasution adalah tidakan sewenang wenang dan Arogan bukan mencerminkan sikap seorang aparat Kelurahan yang bisa mengayomi masyarakatnya.

Berita Lainnya :  Restorative justice, Kejati Sumut Selesaikan Perkaranya dengan Pendekatan Humanis

Atas perlakuan Lukman Hakim, S.E, tersebut Sulaiman Nasution mengalami kerugian material senilai Rp 1.200.000.000 (Satu miliyard dua ratus juta rupiah), secara rinci Sulaiman Nasution menjelaskan bahwa tanam tanaman yang telah ditebang 40 batang pohon coklat, 35 batang pohon kelapa sawit, 2 batang pohon rambutan , 3 batang pohon matoa, 2 batang pohon manggis, 5 batang pohon kuning, 1 batang pohon Langsat, 7 batang pohon kelapa, dan beberapa batang pohon pisang.

Sulaiman dalam laporannya menjelaskan bahwa hari Kamis tanggal 2 Oktober 2025 tersebut dirinya diundang oleh Lurah Kelurahan Stabat Baru untuk membicarakan pengukuran tanah perladangan milik Sulaiman namun secara tiba-tiba Lukman Hakim S.E, memerintahkan puluhan preman bayaran untuk menebangi seluruh tanaman yang ada diatas tanah milik Sulaiman Nasution.

Berita Lainnya :  Bersama  TNI dan BNN, Polres Tanjung Balai GKN, Dua Pria Positif Narkoba Diamanka

Tanpa bisa melakukan perlawanan Sulaiman hanya pasrah atas tindakan arogan Lukman Hakim S.E, Lurah Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.

Advokat Lukman Sulaiman, S.H, didampingi Advokat Imam Wibowo S.H, dari Kantor Pengacara H. Alamsyah Hamdani SH mengatakan bahwa tindakan Lurah Kelurahan Stabat Baru Lukman Hakim SE telah malanggar hukum dapat dipidanakan.

” Tindakan Lurah Kelurahan Stabat Baru telah melanggar pasal 170 KUHP, kami siap untuk menjadi Advokat dari Saudara Sulaiman Nasution” ujar Imam Wibowo Sirait S.H.

Wartawan media ini telah mengkonfirmasi Lukman Hakim SE Lurah Kelurahan Stabat Baru melalui pesan WhatsApp Rabu 15/10/2025 terkait pengrusakan atau melakukan eksekusi tanpa surat dari Pengadilan Negri.

” Waalaikumsalam wr wb Mhn maaf Bpk Kl urusan eksekusi bkn urusan km kelurahan, km peng administrasi🙏🙏🙏” tulis Lukman Hakim dilanjutkan dengan menyuruh wartawan media ini untuk menghubungi seseorang, namun saat ditanya apa kapasitasnya hingga menyuruh awak media ini menghubunginya, namun Lukman Hakim tidak menjelaskannya.

Berita Lainnya :  Polisi Bagikan Makanan Bergizi di SD terpencil Pulau Rimau Ketapang

” Krn km py wilayah, km turun untuk pengukuran yg diperintahkan penyidik dr polres lkt, sy klarifikasi, yg pimpin pengukuran penyidik polres bkn sy, hadir babinsa bhabinkamtibmas, kepling dan jiran tetangga, kl masalah penebangan ataupun yg lainnya bkn wewenang km” lanjut Lukman Hakim.

Lebih lanjut wartawan media meminta penjelasan bahwa undangan dari Kelurahan yang ditanda tangani Lukman Hakim S.E, dan meminta nama serta nomor Washap penyidik Polres Langkat yang memimpin eksekusi dimaksud namun tidak dijawab Lukman Hakim. (BES)

Read Version en English id Indonesia

Pos terkait