SEMARANG, Kabardigital.com – Seorang warga kelurahan Muktiharjo kidul Pedurungan mengakui aset tanah pemerintah kota Semarang (bengkok) sebagai miliknya sehingga terjadi keributan dengan warga RT 08 RW 23. Kamis (20/6/2024)
Dalam keributan tersebut pengaku pemilik tanah menyegel tanah sehingga sempat terjadi perdebatan antara ketua RT Sumiati dan warga bersama dengan orang yang mengaku sebagai pemilik tanah .
Karena kejadian ini berkaitan dengan aset pemerintah kota Semarang, Sumiati melaporkan kejadian tersebut kepada ketua RW setempat dilanjutkan laporan kepada kepala kelurahan Muktiharjo Kidul.
Mendengar laporan, Lurah Muktiharjo Kidul Sofia Ernawati SE MM, Babinkamtibmas, Babinsa, kasi Trantib dan Linmas langsung menuju ke tempat kejadian perkara dan membongkar segel yang sudah dipasang pengaku pemilik tanah.
Sofia menyampaikan, mengamankan semua aset milik pemerintah Kota Semarang harus diamankan. Aset apapun milik pemerintah kota Semarang seperti bengkok dan lain-lain. Jika terjadi sesuatu langsung laporkan ke saya sambil menyerahkan foto copy sertifikat kepada ketua RT 08 Sumiati, di jelaskan juga masalah ini selanjutnya pihak aset Pemkot yang akan menindak lanjuti .
Pembongkaran segel berjalan lancar tidak ada perlawanan dari oknum pembeli sebab sudah pergi setelah selesai pemasangan segel.