KABAR DIGITAL, MEDAN — Sebanyak 31 dari 37 lurah di Kabupaten Langkat berkumpul di Hotel Nivia,Jln. Letda Sujono No.91, Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Jumat, 1 November,
Dalam pertemuan yang diduga bertujuan untuk mengarahkan dukungan mereka kepada pasangan calon nomor urut 01 di Pilkada Langkat 2024.
Pertemuan tersebut, yang disebut-sebut diinisiasi atas arahan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Langkat, menjadi perhatian publik setelah kabarnya bocor.
Menurut sumber dari kalangan wartawan, Sekdakab Langkat awalnya dijadwalkan hadir dalam acara ini, namun akibat tersebarnya informasi ke publik, kehadirannya dibatalkan dan posisinya digantikan oleh Asisten I Pemkab Langkat, Muliono.
“Pertemuan itu tidak berlangsung lama. Setelah kami masuk, Pak Asisten I ikut hadir.
Beliau sempat mengatakan bahwa nanti Pak Ondim akan datang. Namun, tidak lama kemudian, kami diberitahu bahwa Pak Ondim tidak jadi hadir
Dan akan menyampaikan pesan melalui video conference (VC) kepada para lurah,” ungkap seorang lurah yang hadir dalam pertemuan tersebut, dan meminta agar namanya tidak dipublikasikan.
Melalui VC, Paslon 01, yang diketahui sebagai Pak Ondim, meminta dukungan para lurah untuk memenangkan Pilkada.
Sumber tersebut menambahkan bahwa para lurah diminta untuk mengangkat satu jari sebagai simbol dukungan mereka kepada calon tersebut.
“Kami hanya VC saja dengan Pak Ondim melalui telpon Kordinator Lurah. Dia minta kami semua memberikan dukungan untuk memenangkannya nanti.
Kemudian kami diminta mengangkat satu jari sebagai bentuk dukungan,” ujar lurah tersebut. Selanjutnya pertemuan itupun bubar.
” Tidak berapa lama pertemuan itupun bubar, kami pulang masing-masing,ketus sumber.
Sementara itu, Sekda Langkat Amril SSos MAP saat dikonfirmasi awak media coba berkilah dirinya dituding mengumpulkan para Lurah Se-Kabupaten Langkat di Medan dan mengaku jika dirinya ada di Kantor Bupati Langkat.
Namun, saat awak media mengatakan akan datang bertemu untuk membuktikan kebenaran keberadaannya di kantor untuk bertemu, Sekda Langkat tersebut bungkam.
Diduga, Sekda Langkat tersebut coba menutupi dirinya dan berupaya membohongi awak media.
Apalagi, sumber media ini sudah membenarkan kegiatan pertemuan ilegal tersebut karena jelas melanggar peraturan dan perundang-undangan Pemilu/Pemilukada.
Sebagaimana diinformasikan, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan larangan dan sanksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN),
Kepala Desa (Kades) maupun Aparatur Desa/Perangkat Desa dan Kelurahan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Larangan sanksi tersebut berlaku serentak seluruh Perangkat Pemerintahan di Indonesia.
Larangan dan sanksi itu tertuang dalam surat edaran Kemendagri Nomor : 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan pasal 70 undang-undang Nomor 10 Tahun 2016
Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Gubernur,
Walikota, dan Bupati menjadi undang-undang serta diatur dengan ketentuan: Ayat (1) huruf B ditegaskan bahwa dalam kampanye pasangan calon jangan melibatkan PNS/ASN,
Ayat (1) huruf C ditegaskan bahwa dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa/Lurah dan Perangkat Desa atau Kelurahan.
Larangan dan sanksi bagi PNS/ASN serta Perangkat Pemerintahan juga tertera dalam pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang PNS/ASN ditegaskan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Aturan yang melarang PNS/ASN ikut serta terlibat dalam Kampanye Pilkada/Pemilu tercantum dalam Pasal 4 Ayat 15 Peraturan Pemerintahan Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS/ASN menyatakan bahwa setiap PNS/ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala/Wakil Daerah dengan cara antara lain :
– Terlibat langsung dalam kegiatan kampanye mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, Keputusan atau tindakan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu pasangan calon semasa kampanye.
– Mengadakan Kegiatan yang mengarah kepada kerbepihakkan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pilkada sebelum dan selama sesudah masaa kampanye meliputi ajakan himbauan seruan pemberian barang kepada Perangkat Pemerintahan dalam lingkungan unit kerjanya anggota keluarganya serta masyarakat.
Jika terdapat PNS/ASN atau Perangkat Pemerintah dan terbukti melakukan pelanggaran tersebut maka PNS/ASN akan dikenakan sanksi berupa surat teguran,
Sanksi hukuman disiplin sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun dan penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Sedangkan hukuman atau sanksi disiplin berat, meliputi ; Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, Pembebasan dari jabatan, dan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.(red)