Kabardigital.com – Medan
Abdul Ghafur Azhar (30) seorang mahasiswa warga Dusun l Ulu Brayun, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, melaporkan Direktur dan Wakil Direktur PT. Giger ke Polda Sumatera Utara, Kamis (18/4) malam.
Dilaporkannya Direktur dan Wakil Direktur PT. Giger ke Polda Sumatera Utara dengan nomor ; STTLP/B/483/ IV /2024/SPKT/Polda Sumatera Utara, karena keduanya diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap korban, yaitu Abdul Ghafur Azhar.
Dilaporkannya Direktur PT. Giger berinisial MZ, serta Wakilnya berinisial DIS, dibenarkan oleh Kuasa hukum Abdul Ghafur Azhar, Pengadilen Sembiring SH MH.
Menurutnya, kedua terlapor diduga sudah melakukan tindak pidana pemerasan sehingga korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
“Kejadian tersebut berawal pada tanggal 8 Januari 2024 lalu. Saat itu terlapor MZ mendatangi rumah korban dengan tujuan untuk memeras uangnya,” ungkap Pengadilen Sembiring, Jumat (19/4).
Bahkan dikatakan Pengadilen Sembiring, MZ juga mengancam sehingga korban mengaku trauma.
“Kalau tidak kau bayarkan pajak PT. Giger, kuhabisi kau dan kulaporkan kau sebagai penggelapan,” kata Pengadilan Sembiring menirukan ancaman yang dilontarkan MZ terhadap korban.
Karena merasa terancam, korban pun menuruti permintaan MZ dan langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
Tidak sampai disitu, berselang dua puluh hari kemudian, tepatnya pada tanggal 28 Januari 2024, terlapor lainnya, yaitu DIS, menghubungi orangtua korban yang bernama M. Azhar, dengan maksud untuk memeras korban serta orangtuanya dengan alasan untuk pembayaran pajak PT. Giger.
Karena merasa terancam dan ketakutan, korban pun akhirnya kembali menyanggupi permintaannya dengan menyerahkan uang kepada DIS sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah).
“Karena merasa diancam dan diperas, korban pun akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya dengan mendatangi SPKT Poldasu guna membuat laporan.
Selaku kuasa hukum dari korban, saya minta agar terlapor dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI,” demikian tutup Pengadilen Sembiring diakhir ucapannya. (*)