KABAR DIGITAL, TANJUNG BALAI — Akibat meresahkan warga sekitar, 2 (Dua) orang laki laki bandar narkotika jenis sabu berinisial D alias P (32) warga Gg. Sotong, Lingk. I, Kel. Semula Jadi, Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai dan MS Alias I (31) warga Desa Sei Nangka, Kec. Sei Kepayang Barat, Kab. Asahan, ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, Sabtu (8/6/2024) kemarin sekira Pukul 18.30 Wib.
Kapolres Tanjung balai AKBP YON EDI WINARA SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi SH dikonfirmasi Senin (10/6/2024) mengatakan, personil berhasil mengamankan barang bukti dari kedua orang bandar narkoba berupa, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,16 gram, 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jemis shabu dengan berat kotor 0,15 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 4 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,52 gram.
Selain itu disita juga, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,33 gram, 2 pack plastik klip transparan kosong, 2 buah dompet kecil warna merah jambu, 1 unit handphone android merk vivo warna biru dan Uang tunai Rp.1.395.000 dengan Jumlah keseluruhan Narkotika jenis shabu berat bruto 2,16 Gram.
Lanjut Kasat Narkoba, adapun kronologis penangkapan, saat personil melakukan penggerebekan di dalam dan luar sebuah rumah di Dusun 2 Desa Sei Nangka, Kec. Sei Kepayang Barat, Kab. Asahan, Jelasnya.
” Saat penggerebekan awalnya tim mengamankan seorang laki2 berinisial MS alias I yang sedang berada di belakang rumah tersebut, kemudian tim opsnal lainnya mengejar seorang laki laki yang berlari ke luar rumah tersebut saat penggerebekan dan berhasil mengamankan diketahui berinisial D alias P “, Sebutnya.
Tambah Kasat, mereka menjual narkotika jenis shabu tersebut per harinya 10 gram kepada pembeli, adapun banyaknya pembeli setiap hari berjumlah sekitar 20 hingga 30 orang yang diperoleh kedua orang tersangka dari seorang laki-laki bernama JEP (LIDIK).
Selanjutnya tersangka berinisial D alias P dan MS alias I beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan terhadap kedua pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 ttg Narkotika JO Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pungkas Kasat. (Sahruzi)