Lebak|kabardigital.com,- Pemerintah Pusat Kemendikbud RI, meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP), bertujuan agar Program Indonesia Pintar diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, biaya langsung maupun tidak langsung, bukan sebaliknya dana bantuan PIP diduga dijadikan ajang manfaat untuk mencari keuntungan pribadi maupun sekolah (pemotongan)
Pasalnya, praktek dugaan Pungutan Liar terhadap penerima Program Indonesia Pintar (PIP) terjadi lagi di wilayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Beberapa wali murid penerima PIP di SDN Cipedang 2 yang ada di Desa Cipeudang Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak, mengeluhkan adanya Pungutan Liar terhadap penerima bantuan PIP dengan alasan untuk operasional
Menurut keluhan dari beberapa wali murid, salah satunya sebut saja Dohari (nama samaran) kepada media, Jum’at (26/07/2024) mengungkapkan bahwa pihak sekolah memungut kepada penerima manfaat dengan dalih untuk biaya operasional sebesar Rp 100 ribu per siswa penerima PIP
“Sebenarnya pungutan tersebut sudah terjadi dari tahun 2022 sampai tahun 2024 dari setiap pencairan PIP, dan pungutan tersebut selalu dilakukan dengan alasan untuk opersional” paparnya
Dikatakan wali murid, kemaren hari Rabu pada tanggal 24 Juli 2024, kami (wali murid red) hanya menerima uang dari guru saja dan tidak langsung ikut pencairan ke Bank bahkan setiap pencairan PIP, siswa hanya menerima uang Rp 350 ribu dari nominal Rp 450 ribu, sedangkan yang sisanya Rp 100 ribu dengan alasan untuk biaya operasional.
“Untuk proses pencairannya juga di kolektif oleh pihak Sekolah dan yang mencairkannya ke Bank yaitu pak hsda, kalau buku rekening siswa tidak pernah pegang buku rekening, melainkan di pegang oleh pihak Sekolah SDN Cipeudang 2 dengan alasan takut hilang buku rekeningnya,” keluhnya
Namun hal tersebut di tepis oleh salah satu Guru bernama Adha kepada media melalui handphone selluler, Sabtu (27/07/2024) mengatakan, bahwa tidak terjadi pungutan tersebut, melainkan dikasih oleh wali murid sebagai ucapan terimakasih. Yang ngasih berpariatif kalau siswa yang menerima Rp 450 Ribu, itu ngasihnya Rp 100 ribu sedangkan yang mendapatkan Rp 225 Ribu, ngasihnya Rp 50 ribu
“Kalau untuk proses pencairannya memang betul itu dikolektif oleh pihak Sekolah, karena itu permintaan dari wali siswa, dan yang mendapatkan bantuan program PIP SDN Cipedang 2 berjumlah 48 siswa itu yang mendapatkan bantuan program PIP berpreatif ada yang Rp 450.000 sebanyak 41 orang siswa dan ada juga yang mendapatkan Rp 225.000 7 orang siswa” dalihnya
Adha pun menambahkan, memang betul kalau untuk buku rekening di pegang pihak sekolah karena kalau di pegang siswa takutnya hilang.
Perihal Pengolektifan proses pencairan dan Buku Rekening di pegang pihak Sekolah, hal itu di benarkan oleh Kepala Sekolah bernama Evi saat di mintai tanggapan oleh media melalui handphone Sellular , bahwa memang benar proses pencairannya di kolektif oleh pihak Sekolah, karena itu permintaan dari wali murid
“Sebelumnya pihak Sekolah sudah menolak perihal tersebut, dengan memang benar juga kalau buku rekening di pegang oleh pihak Sekolah,” ujarnya
Selain itu, Kepsek juga mengakui bahwa perihal proses pencairan Pengolektifan serta buku rekening di pegang pihak Sekolah itu menyalahi aturan, tapi hal tersebut permintaan wali murid
“Kalau terkait pungutan itu tidak benar pak, ada juga wali murid yang memberi ke pihak Sekolah sebagai tanda jasa wali murid,” dalihnya
Dikatakan Kepsek, jumlah penerima bantuan PIP di SDN Cipeudang 2 itu berjumlah 90 murid
Perlu diketahui, sebagaimana aturan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat, pihak sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan dengan dalih apapun terhadap murid.
Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Pasal 9 ayat (1) tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan dasar, dan juga Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan. (Tim/red)