Kabar Digital

Berita Masa Kini

Muncul Calon Perseorangan di Pilwalkot Kota Sungai Penuh

KABAR DIGITAL, SUNGAI PENUH – Dihari terakhirnya penutupan dalam penerimaan Syarat Dukungan bakal calon Perseorangan di Pilwalkot Tahun 2024 di KPU Kota Sungai penuh, Pasangan bakal calon (bacalon) Walikota dan Wakil Walikota Sungai penuh, Pusri Hamsyi dan Mulyadi yacoub, Melalui Perwakilannya telah menyerahkan dokumen dukungan syarat pencalonan

Perseorangan mencalonkan diri pada Pilkada Tahun 2024 ke Kantor sekretariat KPU Kota Sungai Penuh, Minggu (12/5/2024) sekitar pukul 23:00 wib.

Dalam Wawancara Media ini melalui Perwakilan dari Pasangan Pusri Hamsyi dan Mulyadi Yacoub Mengatakan,

Pasangan ini merupakan satu-satunya bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Sungai penuh yang bakal maju melalui perseorangan atau Independen di KPU Kota Sungai penuh untuk menyerahkan dukungan,”Jelasnya.

Berita Lainnya :  Mendaftar Ke Banyak Partai, FIY Pastikan Tak Cuma Andalkan 'INSTINCT' Pada Pilkada Batubara 

Ia juga menjelaskan Paslon Pusri Hamsyi dan Mulyadi yacoub, telah menyerahkan sebanyak 7.892 foto copy KTP, bukti dukungan secara manual dan sudah mengisi sebanyak 7.262 dokumen di sistim acara online,” Ucapnya.

“Syarat dari KPU minimal dukungan adalah sebanyak 7.260 dukungan, dengan jumlah yang kita sampaikan sudah melebihi persyaratan, dan meyakini pasangan Pusri_mulyadi akan lolos menjadi calon walikota dan wakil walikota sungai penuh sebab paslon Pusri_ mulyadi juga sudah menyediakan dukungan cadangan.
dukungan ini tidak kita masukan semua untuk cadangan nya kita sudah sediakan 12 ribu.

Eis dapil lendra angota KPU sungai penuh membenarkan bahwa Pusri Hamsyi _ Mulyadi yacoub telah menyerahkan syarat dukungan untuk maju melalui perseorangan, ” Jelasnya.

Berita Lainnya :  KPU Sumut Gelar Audiensi dengan Dinkes untuk Pemeriksaan Kesehatan Calon Pilgub

“Iya benar saat ini jumlah dukungan sedang dilakukan penghitungan secara manual, sedangkan untuk sistem komputer sudah masuk data sebanyak 7.262 atau sudah memenuhi
persyaratan.

Untuk tahapan selanjutnya KPU Kota Sungai penuh akan melakukan verifikasi faktual. (Jon)