KABAR DIGITAL, SIMALUNGUN — Sat Reskrim Polres Simalungun melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil meringkus pelaku tindak pidana asusila atau percabulan bersembunyi didalam kantor Gardu Induk PLN Gunung Para, Desa Gunung para II, Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada Sabtu (27/1/2024) sore sekira pukul 15.40 Wib.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H dikonfirmasi, Minggu (28/1/2024) mengatakan pelaku itu berinisial BP (48) warga Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dijelaskannya, kejadian itu bermula pada hari Sabtu (9/1/2024) ketika korban, N yang masih berumur 4 tahun dititipkan orangtuanya di rumah pelaku BP di daerah Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Pada malam harinya saat dirumah setelah dijemput orangtuanya dari rumah pelaku, korban mengeluh sakit dibagian peruat dan lemas. Kemudian pada hari Selasa (26/12/2023) saat mandi, korban merintih sakit dibagian alamat kelaminnya.
Merasa curiga korban diduga sudah dicabuli maka orangtua korban berinisial VP (36) membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Simalungun. Selanjutnya penyidik Unit IV PPA Sat Resrim membawa korban visum ke rumah sakit dan diketahui hasilnya didapati trauma yang diakibatkan benda tumpul dengan robekan pada bagian intim korban yang mengindikasikan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi saksi diketahui korban diduga sudah dicabuli BP. Lalu pada hari Sabtu (27/1/2024) siang sekira pkl 13.00 WIB, personil unit PPA mendapatkan informasi bahwa pelaku BP berada didaerah Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Hanya saja siang harinya sekira 14.00 WIB setiba dilokasi personil Unit IV PPA tidak menemukan pelaku BP. Begitupun pada sore harinya sekira pukul 15.40 Wib personil Unit IV PPA bekerjasama dengan Tim IT Cyber Crime Sat Reskrim berhasil menangkap pelaku BP bersembunyi di dalam Kantor Gardu Induk PLN Gunung Para, Desa Gunung para II, Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Sergai.
“Pelaku BP sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Ghulam Yanuar Lutfi.
Sementara terpisah, Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K, S.H., M.H mengapresiasi upaya tim Sat Reskrim yang bertindak dengan cepat dan profesional dalam menangani kasus sensitif ini. Beliau menekankan komitmen Polres Simalungun dalam menindak tegas kejahatan terhadap anak dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban.
“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak di bawah umur dan kewaspadaan terhadap kejahatan seksual,”Kata Kapolres. (FS)