KABAR DIGITAL, 𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍 – Warga dihebohkan temuan sesosok mayat wanita di satu kamar kost sebuah Cafe, di Jalan Lembaga Permasyarakatan, Lingkungan Mangadei, Kelurahan Pematangraya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Rabu, (3/4/2024) siang
Mayat korban, Nia Ramadhani, 38, warga Dusun III, Desa Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, ditemukan dalam posisi telungkup di atas kasur mengenakan pakaian tidur
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala S.Ik. SH. MH melalui Kapolsek Raya AKP S.P Siringoringo SH mengatakan mayat pertama kali ditemukan rekan rekan korban, Hotdin Saragih, 40, Ayu Sundari, 30, Rinal Purba, 42, dan Rita Manurung, semua tinggal di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Lingkungan Mangadei, Kelurahan Pematangraya, Kecamata Raya, Kabupaten Simalungun
Kapolsek Raya menjelaskan kronologi temuan jasad korban sesuai keterangan saksi saksi.
Berawal. Kata SP Siringoringo. Selasa, 2 April 2024 pukul 23:00 WIB, saat bekerja korban mengatakan kepada Ayu Sundari sedang tidak enak badan lalu permisi istirahat kekamarnya
Rabu, tanggal 3 April 2024 sekira pukul 10:00 WIB, saksi Ayu Sundari mendatangi kamar korban dan menggedor pintu untuk mengajak sarapan, namun tidak ada jawaban
Pukul 13:00 WIB, saksi Rinal Purba menggedor kamar yang terkunci untuk membangunkan korban, juga tidak ada respon
Saksi memberitahukan kepada saksi lain, Hotdin Saragih. Meski digedor kuat Nia tidak juga menyahut
“Karena tidak ada sahutan para saksi mendobrak pintu kamar dan mendapati korban telah meninggal dunia,” Ungkap AKP Siringoringo
Kejadian ini dilaporkan kepada Lurah Pematangraya yang kemudian diteruskan ke Kapolsek Raya
Menerima laporan temuan mayat, AKP S.P Siringoringo langsung berkoordinasi dengan Tim Inafis Polres Simalungun dan Tim Medis Puskesmas Raya untuk melakukan olah TKP serta evakuasi jasad bersama Kanit Reskrim Iptu Benhard Napitupulu SH, Kanit Intel Kam Iptu Ferdinand Sembiring SH dan personil jajaran
“Hasil pemeriksaan luar pada jasad korban oleh dr Jhon S Saragih, tidak ditemukan tanda atau bekas aniaya atau tindak pidana kekerasan,”
“Keterangan pihak keluarga mengatakan korban selama ini mengidap penyakit akut dilambung,” Ungkap AKP S.P Siringoringo
Berdasar hasil pemeriksaan medis, pihak keluarga bermohon agar jasad tidak diotopsi yang dituang dalam Surat Pernyataan tidak keberatan dan menerima ihklas kematian Nia Ramadhani yang disebabkan penyakit
“Atas permohonan pihak keluarga didukung bukti bukti pemeriksaan medis, jasad telah dievakuasi lalu kita serahkan ke pihak keluarga untuk disemayamkan guna proses pemakaman,” Ungkap AKP S.P Siringoringo menutup penjelasan. (*)