PANDEGLANG|kabardigital com Adanya Dugaan Permasalahan parkir dikota sejuta santri dan seribu ulama sangatlah kompleks, terlebih ketika adanya kenaikan setoran kepada pemerintah daerah dipertengahan tahun 2024, menyebabkan munculnya masalah-masalah lain yang lebih pelik, seperti tumpang tindihnya pengelolaan juru parkir kepada pihak kedua dan/atau diduga adanya retribusi serta muncul juru parkir diduga rekayasa oknum tertentu dengan premanisme yang dilakukan oleh oknum TNI dan POLRI.
Dengan adanya latarbelakang tersebut membuat kami dari Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) melakukan gerakan sebagai tupoksi sebagai parlemen jalanan untuk menyampaikan aspirasi kepada pihak-pihak terkait agar Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang terutama Dinas Perhubungan selaku tangan kanan pemerintah, agar menyelesaikan masalah jangan sampai adanya kegaduhan dimasyarakat mengenai juru parkir di Kabupaten Pandeglang.
Sejak reformasi Negara Republik Indonesia menggunakan sistem otonomi daerah menyebabkan terjadinya pergeseran paradigma dari sistem pemerintahan yang secara sentralisasi menjadi disentralisasi dengan memberikan keleluasaan kepada daerah dalam mewujudkan daerah otonom yang luas dan bertanggungjawab untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai kondisi dan potensi wilayahnya seperti yang tertuang dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Prinsip undang-undang pemerintah daerah adalah memberikan kewenangan yang lebih luas bagi pemerintah daerah untuk mengelola daerah masing-masing. Praktek pelaksanaan otonomi daerah bukan perkara mudah.
mengingat faktor pendukung untuk melaksanakannya secara efektif tidak memiliki secara merata oleh setiap daerah. Salah satu diantaranya dan dipandang paling rumit adalah masalah dana dan/atau keuangan. Hingga sekarang ini kemampuan daerah untuk membiayai sendiri aktivitasnya sangat terbatas, oleh karena itu perlu dikelola secara efektif.
Kabupaten Pandeglang merupakan daerah kota sejuta santri seribu ulama yang memiliki hak otonom untuk mengatur rumah tangganya sendiri sebagai wujud intensifikasi terhadap retribusi daerah guna memenuhi target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan adanya Peraturan Bupati Pandeglang nomor 56 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, rincian tugas dan fungsi serta tata kerja dinas perhubungan. Retribusi parkir ini juga sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pandeglang yang berperan penting dalam pembiayaan pembangunan kota sejuta santri dan seribu ulama,
hal ini dijelaskan bahwa dinas perhubungan kabupaten pandeglang bahwa “retribusi parkir sebagai salah satu objek retribusi yang potensial untuk penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD)” oleh karena itu sistem dan prosedur pemungutannya perlu diatur dan begitu pengelolaannya pun perlu dilaksanakan secara intensif sesuai peraturan yang berlaku.
“Namun retribusi parkir tersebut yang potensial objeknya dalam mendukung efektivitas penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya dapat terwujud apabila pemerintah daerah kabupaten pandeglang melalui dinas perhubungan dapat mengelola secara baik dan profesional.
Pemerintah daerah kabupaten pandeglang dalam hal ini dinas perhubungan diharapkan mampu memberikan kontribusi dari sektor retribusi parkir. Jika retribusi parkir dapat dikelola secara baik dan bertanggungjawab melalui pengelolaan sistem dan prosedur-prosedur, maka akan berdampak pada kemajuan perekonomian daerah.
Maka dalam hal ini kami dari Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4), meminta dan menuntut:
1. TNI-POLRI Harus Bisa Menjaga Marwahnya,-
2. Kejaksaan Negeri Pandeglang Harus Segera Mengusut Tuntas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Didinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang (Parkir dan anggaran PJU),-
3. Bupati Pandeglang Harus Segera Melakukkan Pergantian Kadis, Kabid Parkir, dan Bendahara Dishub). Karena tiga orang inilah yang kami duga melakukkan KKN,-
4. Sadarlah Kepada Oknum TNI-POLRI Yang Kami Duga Menerima SK Dari Dishub Pandeglang, Jangan Sampai Kalian Merusak Citra TNI-POLRI Di NKRI,-
5. Kejagung (Kejaksaan Agung) Pun Harus Segera Melakukkan Pemeriksaan Kepada Anak Buahnya Yang Diduga Terlibat Dalam Perparkiran, Karena Isue Yang Berkembang Dibawah Adanya Dugaan Oknum Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Pandeglang Yang Diduga Menerima Setoran Rp. 10.000.000,00,- (Sepuluh Juta Rupiah) Per Bulan Dari Oknum Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang,-
6. Jika Tuntutan Kami Ini Tidak Diindahkan, Maka Kami Dari P-4 Akan Terus Menyuarakannya Lewat Parlemen Jalanan,-
Demikian rilis ini kami buat, untuk diketahui oleh semua warga masyarakat pandeglang khususnya warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pungkasnya
Arip Wahyudin/Ekek,”(red)