PANDEGLANG|kabardigital.com P-4 Geram dengan adanya dugaan oknum TNI dan POLRI aktif yang diduga mengelola parkir di kabupaten pandeglang.
TNI-Polri dilarang berbisnis dan harus menjaga Marwah Korp Instansi jangan dicederai sama yang tidak bertanggung jawab yang menyebabkan kegaduhan publik.
Pandeglang adalah kota sejuta santri seribu ulama yang berada dipaling ujung Pulau Jawa yang masih dikategorikan daerah miskin untuk pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk kemajuan otonomi daerah, namun saat ini yang berjalan dalam sektor retribusi parkir salah satu aset untuk mendongkrak perekonomian di kabupaten pandeglang mencapai Rp. 1,6 miliar.
Dengan bergulirnya era reformasi di Indonesia. Menunjukkan maraknya tuntutan masyarakat agar POLRI memisahkan diri dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dengan harapan agar POLRI menjadi lembaga yang profesional dan mandiri, jauh dari intervensi dalam rangka penegakan hukum. Hal tersebut di dasari akan perbedaan dalam pelaksanaan tugas, dimana polisi seharusnya bertugas mengamankan masyarakat dalam menciptakan ketertiban dan keamanan, sedangkan tugas TNI pun adalah mengamankan negara dengan ancaman musuh atau dapat dikatakan sebagai alat untuk tempur menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman politik luar negeri bebas aktif.
Sejalan dengan tuntutan yang ada, pada tanggal 1 April 1999 dikeluarkan instruksi presiden Republik Indonesia nomor 2 tahun 1999 tentang langkah-langkah kebijakan dalam rangka pemisahan POLRI dan TNI dari nama ABRI, dimana pada Inpres tersebut diintruksikan kepada menteri pertahanan keamanan dan panglima ABRI untuk secara bertahap mulai mengambil langkah-langkah seperlunya untuk melakukan reformasi POLRI dengan menetapkan sistem dan penyelenggaraan pembinaan kekuatan dan operasional POLRI pada Departemen Pertahanan, keamanan.
Pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 30 ayat 4 berbunyi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang tugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Berdasarkan pada ketentuan tersebut, maka pada tanggal 18 Agustus 2000 MPR mengeluarkan TAP MPR No VI/MPR/2000 tentang pemisahan POLRI dan TNI sesuai dengan peran dan fungsi dari masing-masing kelembagaan terpisah dalam Undang-undang.
Dengan lahirnya UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang dilatar belakangi dengan tuntutan agar POLRI yang mandiri dan terlepas dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) sehingga dapat melaksanakan tugas secara profesional sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan,
“pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya. Dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) pun mengacu pada UU no 34 tahun 2004 tentang tugas TNI untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan PANCASILA dan UUD tahun 1945, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, mengatasi gerakan separatisme bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata, mengatasi aksi terorisme,
“mengamankan wilayah perbatasan, membatu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang, membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia, membantu menanggulangi akibat bencana alam,
“pengungsian, serta pemberian bantuan kemanusiaan serta pasal 39 prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk disiplin menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politik lainnya.
Maka dengan adanya reformasi dengan melahirkan Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah agar setiap daerah bisa mandiri untuk mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar tidak mengandalkan anggaran pusat untuk membangun daerah otonom.
Oleh sebab itu Kabupaten Pandeglang membuat produk payung hukum dengan adanya Peraturan Bupati Pandeglang nomor 56 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, rincian tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Perhubungan sebagaimana pasal 19 rincian tugas kepala seksi perparkiran adalah sebagai berikut:
Menyusun rencana kerja seksi perparkiran, melaksanakan pemungutan retribusi, parkir kendaraan bermotor, melaksanakan pelayanan dan pengendalian perparkiran, melaksanakan pengaturan areal perparkiran, melaksanakan penertiban, penataan dan pengawasan areal perparkiran, penertiban izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir, melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam penyelenggaraan perparkiran, melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan perparkiran dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
Untuk Dinas Perhubungan kabupaten Pandeglang pun harus profesional dalam mengatur untuk menunjuk dan/atau melelangkan kepada pihak kedua sebagai perusahaan atau lembaga baik ormas apapun itu jenisnya dalam keadaan bonafid serta kompeten dalam mengelola parkir agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa dirasakan baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat umum. Dan jangan sampai mengorbankan dua institusi negara yang kami cintai (TNI-POLRI).
Karena aset untuk pendapatan daerah di Kabupaten Pandeglang pada saat ini yang sudah berjalan dalam sektor perparkiran, serta dalam dunia parkir jangan sampai adanya parkir liar yang menyebabkan keresahan masyarakat.
Oleh sebab itu kami meminta dan menuntut kepada:
1. Bupati Pandeglang harus segera memecat para oknum Dinas Perhubungan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi,-
2. Petinggi TNI-POLRI harus segera memberi sanksi kepada anggotanya yang diduga telah mengelola parkir di wilayah kabupaten pandeglang, jangan sampai Marwah TNI-POLRI di negeri ini tercederai.
3. Kejaksaan Negeri Pandeglang harus segera mengusut tuntas dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang.
4. Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang Jangan mengorbankan para Jukir (Juru Parkir) dan dua institusi yang kami cintai.
5. Jika tuntutan ini tidak di indahkan, maka kami dari P-4 akan selalu menyuarakannya
Demikian prees rilis ini, semoga manfaat untuk kita semua.
dan Jangan Sembunyi Dibalik Layar Jukir (Juru Parkir)!”pungkasnya Ekek/Arip Wahyudin.”(Tim/red)